P-19, masih melengkapi
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Eksekutif Venesia BSD ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi atau P-19 karena berkas perkara dinilai belum lengkap.

"P-19, masih melengkapi," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Pada awal September 2020, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Dalam kasus TPPO di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga orang germo dan tiga orang manajemen perusahaan.

Baca juga: Bareskrim kebut pemberkasan kasus TPPO karaoke eksekutif

Baca juga: Pascakaraoke eksekutif digerebek 64 orang jalani "rapid test"


Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemik COVID-19.

Operasi penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya. Karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan Venesia BSD memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

Beroperasinya tempat hiburan malam tersebut melanggar ketentuan PSBB yang berlaku di Kota Tangerang Selatan saat itu.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel 'voucher 'adies' tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 juta yang merupakan uang 'booking'-an 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, tiga mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel 'form' penerimaan 'ladies', satu bundel absensi 'ladies', tiga komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020