Bandung (ANTARA) -
Pihak kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial HS (42) yang merupakan pelaku penabrak gerbang kantor Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, dengan menggunakan mobil hingga mengalami kerusakan.
 
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pelaku tersebut menabrakkan mobilnya yang berjenis minibus itu diduga karena masalah pribadi. Erdi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (21/9) dini hari.
 
"Yang bersangkutan membunyikan klakson dengan kecepatan tinggi dan akhirnya menabrak water barrier yang ada di penjagaan Polres Tasikmalaya Kota, kemudian langsung menerobos ke dalam," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa.

Baca juga: Polsek Daha Selatan diserang orang tak dikenal, satu polisi meninggal
 
Erdi menjelaskan pelaku memiliki masalah pribadi karena toko minuman kerasnya dilakukan penindakan oleh Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota.

Dia menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring) dan seluruh botol mirasnya disita oleh kepolisian.
 
"Mungkin karena banyak barang dagangannya (miras) disita yang bersangkutan agak depresi sedikit itu dia melakukan penerobosan ke Polres Tasikmalaya kota dan sekarang sudah dilakukan penahanan," katanya.
 
Menurut Erdi, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat oleh pasal yang berlapis. Mulai dari pasal pengrusakan, pasal penganiayaan petugas, dan pasal melawan kepada petugas.

Baca juga: Polisi tangkap tujuh pelaku pengeroyokan petugas ronda
 
Pada saat peristiwa, menurut Erdi, pelaku juga sempat merebut senjata yang dikuasai oleh petugas penjagaan gerbang Polres Tasikmalaya Kota. Sehingga, kata dia, petugas yang berjaga itu mengalami luka-luka ringan.
 
"Pasal yang diterapkan oleh penyidik Polres Tasikmalaya Kota, yaitu Pasal 356, kemudian Pasal 213 kemudian yang terakhir adalah Pasal 406 (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara," kata Erdi.
 
Erdi memastikan pelaku pengrusakan itu tidak memiliki masalah psikologi atau gangguan jiwa. Kasus ini, katanya, murni merupakan tindak pidana.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020