Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa dan meminta keterangan 12 saksi dugaan korupsi pembangunan jalan menghubungkan Gelombang, Aceh Selatan, dengan Muara Situlen, Aceh Tenggara, senilai Rp11,6 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Munawal di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemeriksaan 12 saksi tersebut setelah penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Polisi selidiki dugaan korupsi dana COVID-19 di Kota Subulussalam Aceh

"Penyidik saat ini sedang memeriksa saksi-saksi. Ada 12 saksi yang dimintai keterangan menyangkut pembangunan jalan Gelombang-Muara Situlen," kata Munawal.

Ia menyebutkan saksi-saksi yang dimintai keterangan terdiri dari dinas terkait meliputi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, dan lainnya.

Terkait dengan tersangka, Munawal menyebutkan penyidik belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat-alat bukti.

Baca juga: Kejari Bireuen limpahkan perkara korupsi dana desa ke pengadilan

"Nanti, penyidik yang akan menyimpulkan apakah sudah bisa ditetapkan tersangkanya atau tidak. Tergantung alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Siapa pun bisa menjadi tersangka," katanya.

Pembangunan jalan menghubungkan Gelombang di Aceh Selatan dengan Muara Situlen di Aceh Tenggara dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 sebesar Rp11,6 miliar.

Baca juga: Polda Aceh bidik calon tersangka korupsi pengadaan bebek petelur

Pembangunan jalan tersebut akan mempercepat jarak tempuh wilayah tengah dengan pantai barat selatan Aceh. Selama ini, masyarakat di Aceh Tenggara yang hendak ke Aceh Selatan terpaksa melewati Provinsi Sumatera Utara.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020