ANTARA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini dinilai efektif dan efisien untuk mengakselerasi program penanggulangan dampak COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Afra Augesti/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi)