Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hendra J Kede mengatakan data pribadi adalah informasi yang harus dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hendra mengatakan KI akan melaksanakan kegiatan perlindungan terhadap data pribadi, karena itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP bahwa data pribadi masuk dalam informasi dikecualikan.

"Sampai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disahkan nanti, perlindungan data pribadi itu diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa data pribadi adalah data yang dikecualikan," kata Hendra dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Komisi Informasi Pusat serius sikapi RUU Perlindungan Data Pribadi

Hendra mengatakan hal tersebut untuk memastikan bahwa KI terlibat untuk menangani perlindungan data pribadi.

KI Pusat telah mengkaji perihal perlindungan data pribadi itu sebelumnya, karena KI memang melaksanakan kegiatan pengkajian terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

"Banyak telepon masuk dari wartawan, akademisi maupun dari masyarakat sipil. Mereka bertanya apakah KI tidak ikut melaksanakan Perlindungan Data Pribadi?" kata Hendra.

Menurut Hendra, pertanyaan itu bisa muncul karena masyarakat menganggap KI hanya mengurusi masalah sengketa informasi yang perlu dibuka saja.

Baca juga: KIP akan tingkatkan kesadaran publik mencari informasi di badan publik

Padahal, berdasarkan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, tugas KI adalah memastikan informasi yang terbuka itu dibuka dan memastikan informasi yang dikecualikan itu tertutup dalam ranah publik.

KI pun bisa melaksanakan penilaian hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kementerian atau lembaga untuk mengukur sejauh mana tingkat informatif suatu kementerian atau lembaga.

Kementerian atau lembaga yang menutup 90 informasi dikecualikan dan hanya membuka 10 informasi dari total 100 informasi yang dimiliki, akan dianggap sama informatifnya dengan kementerian atau lembaga yang membuka 90 informasi dan menutup 10 informasi dikecualikan dari total 100 informasi yang dimiliki.

"Kementerian atau lembaga itu dikatakan sama-sama informatif, apabila penutupan informasi dikecualikan telah sesuai dengan mekanisme yang diterapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Baca juga: KI Pusat minta pimpinan badan publik budayakan keterbukaan informasi

Dengan demikian, dalam konteks perlindungan data pribadi, KI Pusat pun akan selalu merujuk pada perintah pasal 17 UU KIP, yakni memastikan data pribadi harus selalu dilindungi.

"Itu hasil salah satu kajian yang kami lakukan tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Hendra.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020