Tanjungpinang (ANTARA) -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Isdianto-Suryani belum melengkapi syarat administrasi pencalonan pada Pilkada 2020.

Anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan syarat pencalonan yang belum dilengkapi yakni surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilih dan surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

"Dari tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, hanya Isdianto yang belum melengkapi persyaratan," katanya.

Baca juga: KPU Kepri didorong buat pakta integritas kepatuhan protokol kesehatan

Arison menjelaskan Isdianto sudah pernah menyerahkan surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun hal itu keliru lantaran KTP elektronik milik Isdianto diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.

"Jadi harus dapat surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Karimun," ujarnya.

Ia mengatakan batas akhir penyerahan berkas persyaratan pencalonan tersebut hari ini hingga pukul 00.00 WIB. Pejabat penghubung Isdianto-Suryani sudah menginformasikan kepada KPU Kepri bahwa kedua persyaratan yang belum terpenuhi itu akan diserahkan hari ini.

Baca juga: Tiga bakal pasangan calon gubernur Kepri negatif COVID-19

"Mungkin dalam perjalanan, menggunakan kapal terakhir. Kalau tidak diserahkan, berarti tidak memenuhi syarat pencalonan," ujarnya.

Ia mengatakan KPU Kepri sudah memberi waktu perbaikan berkas persyaratan pencalonan sejak dua hari lalu. Namun hingga pukul 17.00 WIB belum juga diperbaiki.

"Kami masih menunggu di kantor, apakah diserahkan kekurangan persyaratan tersebut atau tidak, kami belum tahu," ucapnya.

Baca juga: KPU Kepri tetapkan DPS 1.163.557 pemilih

Isdianto saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepri. Ia berpasangan dengan Suryani, kader PKS yang sudah empat periode duduk sebagai anggota DPRD Kepri dapil Batam.

Rival politik mereka yakni Soerya Respationo-Imam Sutiawan dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020