Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa di sejumlah lokasi wilayah DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta Selasa ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.

2. Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.

3. Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot.

4. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.

5. Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini.

Syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Baca juga: Polda Metro buka empat titik layanan SIM Keliling di hari pertama PSBB

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020