Palu (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Sulawesi Tengah, melakukan berbagai persiapan untuk kembali melaksanakan pembelajaran di sekolah mulai pekan depan.

"Mulai minggu depan untuk tahap awal ada 15 Sekolah Dasar (SD) dan 12 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dibuka. Sejumlah tahapan telah dilakukan sebelum sekolah-sekolah itu kembali dibuka," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Ansyar Sutiadi kepada ANTARA di Palu, Senin.

Guna meminimalkan risiko penularan COVID-19, protokol kesehatan akan dijalankan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu sudah menyampaikan sosialisasi kepada para kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah, orang tua siswa, dan siswa mengenai rencana pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan sekolah.

"Alhamdulillah lebih banyak orang tua peserta didik yang setuju sekolah kembali dibuka. Kami sudah menyerahkan kepada mereka formulir persetujuan mengikutkan anaknya belajar tatap muka untuk diisi. Kalaupun tidak setuju tidak mengapa, silakan anaknya mengikuti pembelajaran tidak tatap muka," kata Ansyar.

Ia menjelaskan bahwa sekolah yang akan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diwajibkan menyediakan sarana prasarana pendukung penerapan protokol pencegahan COVID-19 seperti menyediakan alat ukur suhu, tempat cuci tangan, dan cairan pembersih tangan.

"Jumlah peserta didik dalam satu ruang belajar juga dibatasi hanya setengah dari total keseluruhan. Jadi kalau dalam satu ruang belajar biasanya ada 28 orang maka dibatasi hanya 14 orang. Nanti mereka mengikuti pembelajaran tatap muka secara bergantian," katanya.

"Para peserta didik wajib memakai masker, menjaga jarak," ia menambahkan.

Kalau selama pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah terjadi penularan COVID-19, Ansyar mengatakan, maka sekolah itu akan ditutup kembali sampai kondisi memungkinkan pembukaan sekolah lagi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang sudah berada dalam zona hijau dan zona kuning dalam peta risiko penularan COVID-19 dengan sejumlah ketentuan.
​​​​​​​
Menurut Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tengah Moh. Haris Kariming, pembelajaran di sekolah boleh dilakukan di satuan pendidikan yang sudah mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota serta memiliki sarana prasarana pendukung penerapan protokol pencegahan COVID-19 dengan persetujuan dari orang tua murid.

"Apabila kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah menjadi zona oranye atau zona merah berdasarkan keputusan Satgas Penanganan COVID-19 Sulteng, satuan pendidikan wajib ditutup kembali secara otomatis oleh kepala satuan pendidikan," katanya.

Baca juga:
Jawa Tengah simulasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah
Padang Panjang jalankan pembelajaran sehari di sekolah sehari di rumah


Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020