tinggal masyarakatnya mau patuh atau tidak
Palembang (ANTARA) - Zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan COVID-19 di Sumatera Selatan bertambah menjadi tiga wilayah jelang diberlakukannya peraturan gubernur tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru mulai pertengahan September.

Berdasarkan pembaruan zonasi Satgas Penanganan COVID-19 per 6 September, sebanyak tiga wilayah zona merah COVID-19 di Sumsel yakni Kabupaten Muara Enim, Lahat dan Kota Lubuklinggau.

"Penambahan kasus harian di Sumsel memang mulai naik-naik lagi, meskipun fluktuatif tapi stagnansinya meninggi," kata Kasi Survilance dan Imunnisasi Dinkes Sumsel, Yusri kepada ANTARA, Sabtu.

Kota Lubuklinggau menjadi zona merah sejak 16 Agustus dan menempati peringkat ketiga kasus paling banyak di Sumsel dengan 342 kasus, sedangkan Muara Enim di peringkat kedua serta menjadi zona merah sejak 30 Agustus.

Sementara Kabupaten Lahat naik ke zona merah sejak 6 September dan berada pada peringkat ke 11 dengan 64 kasus.

Menurut dia rata-rata kasus konfirmasi positif di Sumsel saat ini bertambah 20-50 orang per hari dengan 10 persen kasus baru merupakan kategori bergejala berat yang menjalani perawatan di rumah sakit, selebihnya cenderung bergejala ringan hingga sedang.

Total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Sumsel per 11 September berjumlah 4.945 orang dengan 3.570 orang atau 72,19 persen di antaranya telah selesai isolasi, serta angka kematian berjumlah 294 kasus atau 5,95 persen.

Baca juga: Warga Sumsel yang tidak pakai masker di tempat umum bakal didenda

Baca juga: Gubernur Sumsel minta penegakan PSBB tetap utamakan etika


Secara nasional peringkat kasus positif Sumsel memang sudah turun ke posisi ke 10 dan tingkat kesembuhan naik ke peringkat 18, namun tingkat kematian masih di atas rata-rata nasional (4,1 persen) dan berada di posisi lima besar.

Meski demikian Yusri menyebut penanganan COVID-19 di Sumsel masih terkendali karena proses 3T (tracing, testing, treatment) terus digencarkan.

Kapasitas 1.036 tempat tidur di 48 rumah sakit juga diklaim masih cukup untuk menampung kasus-kasus baru.

Selain itu akan diberlakukannya Pergub Sumsel nomor 37 tahun 2020 tentang AKB mulai 16 September diharapkan menekan penambahan kasus dengan mengatur perilaku masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Sejak awal sudah diingatkan bahwa kuncinya ada di protokol kesehatan, tinggal masyarakatnya mau patuh atau tidak," kata Yusri menegaskan.

Baca juga: Perlu sinergi tumbuhkan disiplin tegakkan protokol kesehatan

Baca juga: Kepala daerah zona hijau di Sumsel bisa buka sekolah tatap muka

 

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020