Warga yang melanggar tidak memakai masker itu diberikan sosialisasi oleh petugas, dicatat identitasnya dan dibawa ke Sungai Toklo terusan Kali Pepe untuk melaksanakan sanksi sosial yakni membersihkan saluran sungai dari sampah
Solo (ANTARA) - Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah melaksanakan penegakan bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan yakni menghukum puluhan warga yang tidak memakai masker dengan sanksi sosial, yakni membersihkan saluran sungai dari sampah di depan Plaza Manahan Solo, Jumat.

Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri Kota Surakarta selain melakukan sosialisasi soal Perwali, juga langsung menindak dalam operasi yustisi terhadap warga yang melanggar tidak memakai masker melintas di kawasan Plaza Manahan Solo.

Warga yang melanggar tidak memakai masker itu diberikan sosialisasi oleh petugas, kemudian dicatat identitasnya dan dikumpulkan hingga sebanyak 20 orang untuk dibawa ke Sungai Toklo terusan Kali Pepe untuk melaksanakan sanksi sosial yakni membersihkan saluran sungai dari sampah.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan tim gabungan terdiri atas petugas Satpol PP, TNI, dan Polri Kota Surakarta melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota No.24/2020, tentang Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan, tetapi langsung dilakukan penindakan.

"Perwali No.24/2020, tentang penegakan disiplin setelah ditandatangani, maka sosialisasi dilanjutkan dengan tindakan penegakan," kata Arif Darmanwan.

Sebanyak 20 orang yang terkena operasi Jumat ini, setelah dikumpulkan dan didata mereka langsung dibawa ke Sungai Pepe Solo, untuk melaksanakan sanksi. Untuk peralatan sudah disediakan oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Likungan Hidup Kota Surakarta.

Warga yang melanggar protokol kesehatan dalam melaksanakan sanksi sosial, dikawal oleh anggota TNI dan Polri. Hal ini, sesuai Peraturan Presiden (Perpres). No. 0/2020, tentang TNI dan Porli diperintakan untuk mengawal pelaksanaan disiplin Protokol Kesehatan.

Menurut Arif sanksi satu-satunya sesuai dengan Perwali bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker adala membersihkan sungai atau drainase selama 15 menit.

Warga yang melanggar langsung e-KTP-nya ditahan dan wajib membersihkan sungai. Begitu sanksi selesai dilaksanakan, KTP mereka dikembalikan.

Sanksi tersebut diterapkan untuk seluruh warga Solo yang melintas di jalan atau di tempat-tempat publik. Termasuk anak-anak jika terjaring operasi, maka menjadi tanggung jawab yakni orang tuanya. Hal ini, sudah diatur dalam Perwali Kota Surakarta.

Kusuma Aditya (27) salah satu warga Laweyan Solo yang terkena operasi tersebut mengatakan dirinya belum mengetahui terkait sanksi membersihkan sungai bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Namun, ia mengaku salah dengan tidak mengenakan masker saat keluar rumah pada masa pendemi COVID-19 ini.

Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo sebelumnya menegaskan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Surakarta No.24/2020, memakai masker berlaku untuk semua warga masyarakat di Solo, tanpa terkecuali.

Menurut Rudyatmo semua warga masyarakat termasuk TNI dan Polri yang melanggar tidak mengenakan masker saat operasi yustisi akan dikenai sanksi kerja sosial mulai berlaku Kamis (10/9). Hal ini, untuk mendukung penanganan percepatan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. 

Baca juga: Wali Kota ingatkan Solo belum bebas wabah corona

Baca juga: Flores Timur karantina 24 warga yang pulang dari Solo

Baca juga: Dinkes Kota Bogor koordinasi dengan RSUD Surakarta soal pasien corona

Baca juga: RSUD dr Moewardi Surakarta perluas ruangan pasien COVID-19

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020