Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil sebanyak 20 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Tahun 2019-2020.

"Pemeriksaan 20 saksi untuk tersangka ISM (Ismunandar/Bupati Kutai Timur nonaktif) di Mapolresta Samarinda, 9 September," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebanyak 20 saksi, yakni Kepala Bappeda Kutai Timur Edward Azran, Kasubbag Perencanaan Bappeda Kutai Timur Arham, Kasie Program Bapenda Kutai Timur Panji Asmara, Anggota DPRD Kutai Timur Fraksi PDIP Faizal Rahman, Bayu dari unsur swasta.

Baca juga: Dua tersangka penyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar segera disidang

Selanjutnya, pengurus DPD KNPI Kutai Timur Surpani, Lila Mei Puspitasari dari unsur swasta, Anik selaku wiraswasta, Kabid Anggaran BPKAD Kutai Timur Awang Amir.

Kemudian 11 ASN pada Sekretariat DPRD Kutai Timur masing-masing Ayub Arruan Bone, Ence Febri Irawan, Fery Maulana, Ichwansyah, Juliansyah, Muhammad Julfianur, Nanang, Rifai NL, Taufik Hidayat, Urip Santosa, dan Yufri Eka.

Selain Ismunandar, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu empat tersangka penerima suap lainnya, yakni Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa (MUS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah (SUR), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini (ASW).

Kemudian dua tersangka pemberi suap, yakni Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

Baca juga: KPK panggil adik Bupati Kutai Timur nonaktif

Dalam tangkap tangan kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar

Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020