34 bakal pasangan calon tersebut berhak mengikuti tahapan pilkada selanjutnya
Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengumumkan secara resmi sebanyak 34 bakal pasangan calon yang sudah mendaftar dinyatakan lolos atau status mereka diterima untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ini.

Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan 34 bakal pasangan calon tersebut berasal dari 9 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Desember 2020.

"Dengan demikian ke-34 bakal pasangan calon tersebut berhak mengikuti tahapan pilkada selanjutnya di sembilan kabupaten/kota di Riau," katanya pula.

"Seluruh bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya dapat melanjutkan tahapan pencalonan sesuai dengan jadwal berikutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon sampai dengan penetapan pasangan calon," kata dia.
Baca juga: Pilkada Dumai, Hendri Sandra: Tinggal tunggu waktu mundur dari ASN


Tahapan demi tahapan itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Nugroho menyebutkan 34 bakal pasangan calon yang sudah mendaftar terdiri dari 33 calon dari jalur partai pollitik (parpol) dan satu pasangan dari jalur perseorangan.

Seluruh bakal pasangan calon yang mendaftar juga telah melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau uji usap tenggorokan atau (swab) secara mandiri.

"Dari seluruh hasil uji usap tenggorokan bakal pasangan calon terdapat dua pasangan yang positif COVID-19," katanya pula, sehingga terhadap keduanya tersebut proses pendaftarannya dilaksanakan dengan memanfaatkan komunikasi virtual.

"Sedangkan pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan setelah yang bersangkutan memiliki hasil uji usap tenggorokan negatif, dan diserahkan kepada masing-masing KPU kabupaten/kota sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba," ujarnya lagi.
Baca juga: Iyeth Bustami ungkap alasan terjun di Pilkada Bengkalis
Baca juga: Bawaslu Riau temukan dugaan pelanggaran kode etik ASN jelang pilkada

 

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020