Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf mengapresiasi kinerja Menteri Sosial Juliari Batubara atas performa cukup baik yang ditunjukkan oleh Kemensos selama penanganan pandemi COVID-19.

Ia menilai Kementerian Sosial merupakan salah satu kementerian yang berperan optimal dalam hal realisasi anggaran sesuai domainnya di bidang perlindungan sosial.

“Saya harus sportif, siapapun yang mampu menunjukkan prestasi maka harus diapresiasi. Secara politik, walaupun PKS mengambil posisi di luar kekuasaan, akan tetapi kami memiliki kepentingan agar pemerintah ini sukses. Sebab, apabila pemerintah ini sukses, maka yang menikmati adalah rakyat. Sedangkan jika gagal, yang menderita pun adalah rakyat,” ujar Bukhori dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Komisi VIII DPR minta Kemensos tertibkan e-warong nakal
Baca juga: Kemensos usulkan pengurangan KPM BPNT jadi 18,5 juta keluarga
Baca juga: Komisi VIII DPR dukung rehabilitasi Gedung Kemensos


Bukhori mengatakan Kemensos memperoleh anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Menteri Keuangan sebanyak Rp 127 triliun.

Dengan anggaran tersebut, Kementerian Sosial telah berhasil membelanjakan anggarannya sebesar Rp 83,3 triliun atau setara dengan 65,52 persen jika dihitung sejak pandemi berlangsung sampai saat ini.

Kendati demikian, apresiasi itu juga mendapat catatan kritis dari Anggota Badan Legislasi DPR RI itu. Terutama berkenaan dengan temuan Bukhori di daerah soal penyelewengan terhadap program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Ia meminta Mensos lekas menyikapi isu daerah itu secara serius dengan menyusun strategi pengawasan yang efektif, akuntabel, dan berdampak terkait distribusi bantuan sampai ke tingkat hilir.

“Saya menerima laporan kejanggalan di sejumlah daerah. Misalnya, ada kelompok warga yang menyatakan mereka seolah dipaksa oleh oknum pejabat daerah untuk membeli daging beku seberat setengah kilogram seharga Rp 60.000 di e-Warong yang telah ditunjuk otoritas setempat,” katanya.

Menurut Bukhori, porsi protein tidak harus ditetapkan secara rigid setengah kilogram daging semata sebagai sumber protein.

"Di dalam Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 kan dijelaskan, e-Warong tidak boleh menjual bahan pangan dengan sejenis dan jumlah yang telah ditentukan sepihak atau pihak lain, dan membuat keluarga penerima manfaat tidak memiliki pilihan. Apabila terbukti melanggar, e-Warong tersebut akan dicabut izinnya oleh bank penyalur," ujar Bukhori.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020