Jambi (ANTARA) - Dukungan Partai Berkarya terhadap Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani, dianulir oleh KPU saat keduanya mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pilkada 2020, pada Jum'at (4/9).

Dalam proses pendaftaran tersebut, dukungan Partai Berkarya terhadap Al Haris dan Abdullah Sani dianulir oleh KPU karena berkas partai pendukung tidak memenuhi syarat.

"Kepengurusan partai politik di pusat harus di SK kan oleh Kemenkumham, berdasarkan syarat tersebut dukungan Partai Berkarya kita eksekusi sehingga Al Haris dan Abdullah Sani didukung oleh tiga parpol, yakni PAN, PKS dan PKB," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi.

Baca juga: Calon Gubernur Jambi beradu "tagline" tarik simpati warga
Baca juga: Pengamat kasih peringatan bagi bakal calon wakil kepala daerah Jambi
Baca juga: Pengamat: Pilkada di Tanjabtim berpeluang lawan kotak kosong


Sebelumnya Al Haris dan Abdullah Sani yang tiba di KPU sekira pukul 10.00 WIB tersebut didukung oleh empat parpol, yakni Partai Berkarya, PAN, PKS dan PKB. Namun karena berkas pendukung partai Berkarya tidak memenuhi syarat maka dukungan Partai Berkarya terhadap Al Haris dan Abdullah Sani dianulir.

Sementara itu, Al Haris mengatakan bahwa dirinya bersama Abdullah Sani sudah resmi didaftarkan oleh partai pendukung ke KPU Provinsi Jambi.

"Saya sudah resmi didaftarkan oleh partai pengusung ke KPU Provinsi Jambi dan sudah dicek tim verifikasi dari KPU, semua berkas dinyatakan lengkap dan jumlah kursi pengusung melebihi dari pada ketentuan," kata Al Haris.

Dengan dukungan tiga partai tersebut, terdapat 17 kursi yang mengusung Al Haris dan Abdullah Sani pada pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020 periode 2021-2025.

Proses pendaftaran bakal calon Gubernur Jambi tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol COVID-19 secara disiplin. Jumlah orang yang masuk ke dalam ruang pendaftaran pun dibatasi, hanya pasangan  bakal calon, ketua partai pengusung dan sekretaris, Bawaslu dan petugas KPU yang diperkenankan masuk ke dalam ruang pendaftaran.

Meski demikian, massa pendukung yang datang ke KPU namun tidak bisa masuk cukup banyak.

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020