Palembang (ANTARA) - Ketua DPRD Muara Enim nonaktif berstatus tersangka kasus gratifikasi fee proyek jalan dan jembatan tahun anggaran 2019 Aries HB siap menjalani persidangan usai dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Klas I A Palembang.

Kuasa Hukum tersangka, Darmadi Djufri, Jumat, mengatakan kliennya tersebut dalam kondisi sehat sehingga ia meminta agar jadwal persidangan segera ditetapkan.

"Tentunya kami berkeyakinan klien kami tidak bersalah, hal itu akan kami sampaikan semuanya di persidangan," ujar Darmadi saat dihubungi lewat telepon.

Baca juga: JPU KPK limpahkan berkas perkara mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB segera disidang


Sementara KPK RI melalui Tim JPU-nya melimpahkan berkas perkara Aries HB dan Mantan Kadis PUPR Ramlan Suryadi ke ke PTSP Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus pada Jumat pagi, keduanya sama-sama diduga melakukan gratifikasi fee proyek jalan senilai Rp129 Miliar di Kabupaten Muara Enim pada 2019.

Kedua tersangka juga telah dilimpahkan dari rutan KPK Jakarta ke Lapas Klas I Pakjo Kota Palembang untuk menunggu penetapan jadwal sidang.

Pada 4 berkas masing-masing setebal 40 centimeter itu Aries HB didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau kedua pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ramlan didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Muhardi kasus suap proyek PUPR

Atau kedua pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Berkas perkara dua tersangka ini merupakan lanjutan dari perkara yang sebelumnya sudah diputus atas dugaan korupsi fee proyek di Kabupaten Muara Enim," kata salah satu JPU KPK, Januar Dwi Nugroho usai penyerahan berkas.

Sebelumnya pada babak pertama kasus tersebut Majelis Hakim Tipikor Palembang sudah memvonis tiga terdakwa, yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Elfyn MZ Muchtar selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim dan Roby Okta Pahlevi selaku kontraktor.

Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar, Elfyn MZ Muchtar divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar, kemudian Roby Okta Pahlevi dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Tersangka Aries HB diduga menerima suap sebesar Rp3,031 Miliar dari kontraktor Robi Okta sebagai komitmen fee, sedangkan Ramlan diduga menerima satu unit telepon genggam merek Samsung note 10 juga dari Robi.

Baca juga: KPK panggil tiga Anggota DPRD Muara Enim kasus proyek PUPR

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020