Mana protokolnya? Tahu gak aturannya?
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup dan mengenakan denda kepada Manajemen Kafe Terbalik Coffee di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/9) malam, akibat tidak menerapkan protokol kesehatan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Dalam rekaman yang dibagikan pada Jumat melalui akun media sosial Instagram, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya bersama Satpol PP DKI Jakarta berlangsung sejak pukul 22.00 WIB.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, pengunjung mulai dibubarkan oleh pihak manajemen Terbalik Kopi. Manajemen meminta pengunjung membubarkan diri sesegera mungkin.

"Dipersilahkan untuk pengunjung meninggalkan Terbalik Coffee, terima kasih," kata Anies.

Baca juga: Kasus baru virus corona di DKI Jakarta 1.406
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta rekrut 1.000 tenaga kesehatan


Dalam sidak tersebut, Anies terlihat menegur atau memarahi pengelola Kafe Terbalik Coffee karena melakukan pelanggaran PSBB tersebut.

"Mana protokolnya? Tahu gak aturannya?," kata Anies menanyakan kepada manajemen kafe itu yang kemudian dijawab sudah dimengerti

"Jika tahu, mengapa dilanggar dong?" kata Anies.

Anies menekankan kafe tersebut diminta untuk tutup dan harus didenda Rp10 juta. "Ini bukan cuma melanggar peraturan, ini soal nyawa. Anda tutup sekarang dan jangan diulang lagi," kata Anies.

Anies juga melakukan inspeksi mendadak pada restoran plus bar di The Brodterhood, Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang disebutkan bahwa di sana tidak terjadi kesalahan dari penerapan protokol COVID-19.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020