Denpasar (ANTARA) - Warga negara asal Inggris bernama Collum (32) dan asal Australia bernama Aaron Wayne Coyle (44) ditahan pihak Polresta Denpasar karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Bali.
 
"Kedua warga asing tersebut menggunakan visa kunjungan saat ke Bali. Warga Inggris ini diduga berperan sebagai bandar dan pengedar sedangkan yang dari Australia berperan sebagai kurirnya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Denpasar, Kamis.
 
Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka Collum, berperan sebagai pengedar dan mendapat upah sekali antar Rp500 ribu, sedangkan untuk warga Australia tersebut berperan sebagai kurir dengan upah Rp200 ribu.
 
"Kami menduga mereka ini bagian sebagai sindikat, karena menyangkut orang asing ini akan dikoordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Bali," jelasnya.
 
Dari tersangka Collum ditemukan barang bukti berupa 14 paket kristal bening dengan berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ekstasi warna ungu logo granat. Sedangkan dari tersangka Aaron Wayne Coyle ditemukan satu paket kristal bening dengan berat bersih 1,23 gram.

Baca juga: WNA Amerika ditangkap polisi diduga curi emas di Kuta Bali
 
Tersangka Collum ditangkap pada Selasa (1/9) sekitar pukul 22.45 wita, di Jalan Dewi Sri VIII No 17, sebuah kamar indekos wilayah, Kuta, Kabupaten Badung. Sedangkan tersangka Aaron Wayne Coyle ditangkap pada Rabu (2/9) sekitar pukul 00.45 wita, Jalan Nakula Dipta Villa No 2 Seminyak Kuta, Badung.
 
"Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang dikasih dari seseorang yang dipanggil Noname yang tidak diketahui keberadaannya dengan cara mengambil tempelan di suatu tempat sambil menunggu perintah Noname," kata Kapolresta.
 
Ia menjelaskan dari hasil pengembangan tersangka Collum, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan di Jalan Nakula Kuta Badung di depan indekosnya. Menurut keterangan tersangka sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Collum dengan cara bertemu langsung di tempat.
 
Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020