Agar di mata publik, Pemerintah tidak terkesan tergesa-gesa dalam pemberian izin perpanjangan ini
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto minta Pemerintah menunda memberikan izin perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hingga proses uji materi UU Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

"Proses di MK-nya kan sedang berjalan. Jadi lebih baik kita tunggu hasilnya. Ini tidak lama, sebentar lagi. Agar di mata publik, Pemerintah tidak terkesan tergesa-gesa dalam pemberian izin perpanjangan ini," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dengan melakukan penundaan adalah bentuk penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, agar keputusan yang dibuat nanti tidak menimbulkan masalah.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan bahwa Pemerintah perlu berhati-hati memberikan izin perpanjangan PKP2B karena masalah ini menjadi sorotan publik.

"Jadi untuk menghindari persoalan hukum yang lebih luas sebaiknya Pemerintah menunggu hasil putusan MK hingga final dan mengikat. Ini penting, agar kondisi tidak semakin gaduh secara politik," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, langkah ini juga dinilai sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

Terkait pembahasan materi judicial review UU Minerba ini, PKS sendiri menolak pasal terkait dengan perpanjangan izin bagi PKP2B berdasarkan UU No. 3/2020 tentang Minerba.

PKS usul wilayah kerja pertambangan PKP2B, yang sudah habis masa izinnya, dikembalikan kepada negara untuk kemudian dilelang dan diprioritaskan untuk BUMN.

Selain itu, ujar dia, proses perpanjangan izin PKP2B dinilai juga harus sesuai dengan persyaratan UU No. 3/2020 tentang Minerba.

Dalam UU tersebut di atas, perpanjangan izin itu tidak otomatis diberikan Pemerintah, tetapi harus melalui penilaian dan evaluasi atas kinerja perusahaan terkait aspek pengelolaan lingkungan tambang dan juga harus menyampaikan syarat-syarat lainnya.

Mulyanto mendesak Pemerintah agar segera melakukan evaluasi perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ini.

Evaluasi, lanjutnya, perlu ditekankan terutama terkait luas wilayah kewajiban reklamasi dan progres realisasi pembangunan smelter sebagai salah satu dasar dalam memberikan izin perpanjangan.

"Untuk diketahui UU No.3/2020 tentang Minerba saat pembahasan menjadi polemik di tengah masyarakat, karena dianggap dikebut pembahasannya serta diduga disponsori oleh para pengusaha tambang PKP2B yang habis masa kontraknya," ungkapnya.

Setelah UU disahkan, lanjut Mulyanto, respons publik yang semakin negatif mendorong dilakukannya proses judicial review ke MK.

Baca juga: Ekspor batu bara Sumsel jajal pasar baru Korsel
Baca juga: Harga batu bara turun 3,49 persen bulan ini

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020