Lewat simulasi ini kami juga bisa memprediksi secara terukur waktu yang dibutuhkan tiap bakal pasangan calon saat mendaftar, mulai dari masuk halaman kantor hingga berita acara pendaftaran ditandatangani
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengelar simulasi proses tata cara pendaftaran bagi pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 4-6 September 2020 dengan mengacu standar protokol kesehatan COVID-19.

"Lewat simulasi ini kami juga bisa memprediksi secara terukur waktu yang dibutuhkan tiap bakal pasangan calon saat mendaftar, mulai dari masuk halaman kantor hingga berita acara pendaftaran ditandatangani," ujar Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Kamis.

Menurut dia, kegiatan simulasi ini dilakukan supaya ada gambaran mengenai alur dan skema saat bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar saat mendaftarkan diri di KPU Makassar pekan depan.

Baca juga: KPU usulkan masker dan hand sanitizer jadi bahan kampanye pilkada
Baca juga: Evi kembali jadi Anggota KPU, GAID: tegakkan integritas dan etika


Selain itu, standar penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam simulasi proses pendaftaran tersebut juga dijalankan, bahkan beberapa kesalahan juga menjadi bahan evaluasi agar nantinya tidak terjadi kesalahan saat pendaftaran.

"Dari simulasi ini masih ada hal-hal yang kami anggap kurang sekaligus kami perbaiki, termasuk mengevaluasi pelaksanaan protap COVID-19 juga perlu ada penambah-penambahan prosedur," sebut mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar itu.

Saat ditanyakan aturannya berapa orang yang berhak masuk mengantar pasangan bakal calon mendaftar di dalam kantor KPU Makassar, mengingat setiap kandidat tentu punya massa ikut mengantar, Gunawan mengungkapkan sudah diatur semaksimal mungkin.

"Kami mengimbau massa tidak datang. Tapi tetap kami sediakan layar lebar menghadap luar. Yang bisa masuk di halaman KPU maksimal 15 orang. Di area halaman hingga ruang pendaftaran, kami terapkan protap COVID-19," katanya

"Bagi 15 orang yang masuk wajib mengenakan masker dan kaos tangan. Diperiksa pakai thermo gun, dan cuci tangan. Dokumen yang dibawa di bungkus plastik dan disemprot disinfektan, termasuk alat tulis wajib bawa sendiri. Jarak duduk satu meter, dan sebelum masuk, ruangan disterilisasi," tambahnya.

Baca juga: Ketua KPU: Positif COVID-19 tidak menggugurkan pencalonan pilkada
Baca juga: Gubernur Bali: Tak mungkin datangkan jurnalis asing saat Pilkada 2020


Sebelumnya, KPU Kota Makassar telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah selama tiga hari mulai Jumat, 4 September hingga Minggu, 6 September 2020. Penetapan masa waktu pendaftaran ini sesuai dengan tahapan pilkada serentak hingga pencoblosan 9 Desember 2020.

Sejauh ini, diprediksi ada empat pasang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dijadwalkan mendaftar masing masing, pasangan Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando dengan diusung sementara empat partai politik yakni Partai Demokrat memperoleh enam kursi di DPRD Makassar, disusul PPP lima kursi, dan Perindo dua kursi serta didukung PSI (non kursi) dengan total 13 kursi.

Selanjutnya pasangan Syamsu Rizal-Fadli Ananda diusung sementara Partai PDI-P dengan enam kursi, Hanura tiga kursi dan PKB satu kursi, total 10 kursi. Kemudian pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi diusung sementara Partai NasDem enam kursi dan Partai Gerindra lima kursi dengan total 11 kursi.

Serta pasangan Irman Yasin Limpo-Zunnun Nurdin Halid diusung sementara Partai Golkar dengan perolehan lima kursi, PKS lima kursi, PAN lima kursi dan Partai Berkarya satu kursi, total 16 kursi. Sesuai dengan persyaratan KPU Makassar setiap bakal Paslon minimal mendapat dukungan usungan 10 kursi dari DPRD Kota Makassar untuk nantinya ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca juga: Pilkada Ngawi berpeluang lawan kotak kosong
Baca juga: Melihat peluang dalam pertarungan Pilkada 2020 di Gresik

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020