Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul menemukan sejumlah petugas pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 tidak melakukan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kalau kaitannya pengawasan petugas PPDP itu di lapangan, ada sejumlah petugas yang tidak melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, ini yang masih kami temukan di lapangan," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Supardi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.

Sesuai dengan prosedur dan aturan, kata dia, petugas pemutakhiran data harus menuntaskan proses coklit dari rumah ke rumah.

Namun, dalam pengawasan jajaran pengawas, lanjut dia, masih mendapati petugas yang tidak melakukan coklit sampai habis maupun tidak melakukan coklit terhadap warga tertentu.

Baca juga: Bawaslu Bantul dorong KPU cegah potensi rendahnya partisipasi pemilih

Dalam pengawasan di lapangan saat proses coklit sejak pertengahan Juli sampai pertengahan Agustus, Supardi mengaku mengalami keterbatasan personel pengawas. Kendati demikian, pihaknya tetap memaksimalkan pengawasan.

"Kami sepakat membuat saran perbaikan yang isinya agar melakukan coklit ulang kalau ada petugas pemutakhiran yang tidak melakukan coklit," katanya.

Untuk petugas coklit yang tidak sampai habis melakukan tugasnya, pihaknya menyarankan kepada mereka untuk melakukan perbaikan agar meneruskan coklit yang belum terselesaikan.

"Saran perbaikan tidak jauh dari rekomendasi kita," katanya.

Dalam pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih saat ini, jajaran pengawas juga menemukan persoalan klasik, misalnya warga yang sudah meninggal dan ataupun masih menjadi anggota TNI atau Polri masuk dalam data pemilih di KPU Kabupaten Bantul.

Baca juga: Bawaslu Bantul ingatkan bakal pasangan calon bisa didiskualifikasi

"Selanjutnya ada pemilih masuk ke daftar KPU tetapi ternyata di lapangan tidak ada, itu juga ada pada temuan kami, atau kalau istilah kami adalah pemilih yang fiktif, dan juga yang lain kaitan data-data kependudukan yang kurang lengkap," katanya.

Sementara itu, dalam laman media sosial KPU Kabupaten Bantul menyatakan bahwa tahapan yang saat ini berjalan adalah penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) oleh PPS (panitia pemungutan suara) tingkat desa sejak 7—29 Agustus setelah proses coklit oleh PPDP berakhir 13 Agustus.

Tahapan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Bantul 2020 adalah pengumuman pendaftaran paslon pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September, kemudian dilanjutkan pendaftaran paslon pada tanggal 4—6 September 2020.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020