Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada Badan Wakaf Indonesia untuk mengelola wakaf umat, khususnya dalam bentuk uang, secara tepat, cermat dan transparan.

"Mari kita perkuat BWI, sempurnakan proses dan sistem serta mekanisme penghimpunan, mudah, cepat dan akurat," kata Presiden di Istana Negara Jakarta, Jumat, saat mencanangkan gerakan nasional wakaf uang.

Menurut Presiden, gunakan teknologi yang ada untuk mendayagunakan aset yang besar ini dengan administrasi yang tepat.

Presiden menambahkan, Indonesia dengan jumlah penduduk mayoritas Muslim merupakan potensi yang besar untuk mengumpulkan wakaf dan digunakan bagi kesejahteraan umat.

"Negara kita adalah negara dengan penduduk mayoritas Islam. Jumlah itu sesungguhnya potensi untuk menggali sumber dana umat, melalui infak, shodaqoh dan wakaf. Itu bisa digunakan untuk kesejahteraan dan memberdayakan umat," kata Presiden.

Kepala Negara menjelaskan, wakaf uang bisa menjadi andalan untuk pengembangan ekonomi umat, bisa dikelola dan dikembangkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Wakaf uang pun bisa bersinergi dengan infaq, zakat dan shodaqoh.

Selama ini, menurut Yudhoyono, wakaf identik dalam bentuk tanah atau bangunan, namun dengan dikembangkannya wakaf dalam bentuk uang maka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk wakaf.

"Sosialisasikan hal ini agar kaum Muslimin bisa pahami dan menerima gerakan ini. Perkuat kelembagaan Badan Wakaf Indonesia, sempurnakan proses dan sistem serta mekanisme penghimpunan, mudah, cepat dan akurat," kata Presiden.

Pemanfaatan dana yang dihimpun dari wakaf uang, kata Presiden, hendaknya dilakukan dalam kerangka pembiayaan syariah dalam berbagai sektor termasuk sektor ril sehingga bisa memberikan lapangan pekerjaan, mengupayakan perbaikan kesehatan, pendidikan dan juga kesejahteraan umat.

Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali dalam sambutannya mengatakan pada 2004 telah terbit UU nomor 41/2004 tentang wakaf dan terbit PP nomor 43 tahun 2006 untuk pelaksanaan UU nomor 41 tahun 2004.

Pada 2007 diterbitkan Keppres nomor 75 untuk pembentukan Badan Wakaf dan disusul Kepmen 04/2009 tentang administrasi wakaf uang, dan memberikan amanat pada BWI untuk mengelola harta benda wakaf skala internasional dan nasional.

Sementara, Ketua Badan Pelaksanan Badan Wakaf Indonesia Tholhah Hasan mengatakan pada 2010 badan itu menitikberatkan pada wakaf uang.

"Sosialisasi akan berlangsung efektif apabila didukung semua pihak. Filosofi wakaf agar benar-benar berwujud tidak hanya sosial tapi juga untuk peningkatan kesejahteraan umum dan peradaban bangsa," katanya.

BWI telah bekerjasama dengan Bank Syariah, yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank DKI Syariah dan Bank Mega Syariah sebagai lokasi untuk memudahkan penyetoran wakaf uang.

BWI juga sudah membuat aturan tentang wakaf uang sehingga pengumpulan, penggunaannya dan pertanggungjawabannya dapat transparan serta akan diaudit oleh auditor independen.

Dalam acara pencanangan gerakan nasional itu, Presiden Yudhoyono beserta Ibu Ani Yudhoyono mewakafkan uang sebesar Rp100 juta untuk dikelola oleh BWI. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010