Pemindahan ini mengingat beban tampung sel tahanan kepolisian yang kian menumpuk, baik di kepolisian sektor maupun kepolisian resor.
Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang memindahkan 61 orang dari sel tahanan kepolisian ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang, Sumatera Barat.

Sebelumnya, kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes di Padang, Selasa, mereka ditempatkan di sel tahanan polisi karena belum bisa masuk ke rutan gegara pandemi COVID-19.

Mereka yang dipindahkan adalah tahanan yang status perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelum dipindahkan ke rutan, puluhan tahanan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Kantor Kejari Padang.

Pemindahan dilakukan sejak pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB dengan dikawal ketat personel kepolisian.

Pemeriksaan oleh petugas medis dari Puskesmas Alai dengan mencek kesehatan tahanan, cek suhu tubuh, dan menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapannya.

Baca juga: Pemindahan Setya Novanto ke rumah tahanan tunggu hasil medis

Baca juga: Lapas Mataram tunggu keputusan Dirjen PAS terkait pemindahan Dorfin


Pemeriksaan tersebut untuk memastikan para tahanan dalam kondisi sehat sebelum mereka menghuni rutan setempat.

Menyinggung alasan pemindahan, lanjut dia, karena mereka akan menjalani persidangan.

Pemindahan ini mengingat beban tampung sel tahanan kepolisian yang kian menumpuk, baik di kepolisian sektor maupun kepolisian resor.

"Tahanan baru polisi terus bertambah dari hari ke hari, sedangkan tahanan yang harusnya masuk Rrutan berada di situ, tentu menimbulkan beban tampung," katanya.

Menurut dia, setidaknya puluhan tahanan itu telah mendekam di sel tahanan polisi sekitar 1 bulan.

Ia menyebutkan tahanan tersebut terdiri atas berbagai kasus, seperti pencurian dan narkotika.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020