Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook yang mencatut nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait peristiwa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung RI, pada Sabtu (22/8) malam.

Salah satu akun Facebook, dalam unggahan itu, mengunggah narasi bahwa Menteri Luhut meminta kasus korupsi diputihkan menyusul peristiwa kebakaran di gedung yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu.

Berikut narasi lengkap unggahan pemilik akun Facebook itu:

"Pejabat BIN : "Lapor pak Presiden, gedung Kejaksaan dibakar eh maksudnya terbakar !"
Presiden : "Alhamdulillah... Eh maksudnya , itu bukan urusan saya."
LBP : " Kau bereskan lah pemutihan bagi saudara² koruptor kita"
Kapolri langsung berlagak pilon,
Para pejabat pura² kaget.
Para Taipan berpesta pora di Christmas Island.
140 kasus korupsi yang dilakukan kader PDIP pun hilang,
60 kasus korupsi kelas kakap yg dilakukan Konglomerasi China pun lenyap." 


Selain mengunggah narasi, akun tersebut juga menautkan berita dari Kompas.com berjudul  "Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung dan Nasib Berkas Perkara" yang terbit pada Minggu (23/8/2020).

Namun, apakah benar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta kasus korupsi diputihkan? 
 
Tangkapan layar akun Facebook yang menyatakan Luhut Binsar Panjaitan meminta putihkan kasus korupsi setelah gedung Kejaksaan terbakar. (Facebook)


Penjelasan:

Merujuk tautan berita yang disematkan pada narasi tersebut, tidak ada informasi Luhut meminta kasus-kasus korupsi agar diputihkan.

Berita Kompas.com tersebut juga tidak menyatakan 140 kasus korupsi kader PDIP hilang, dan 60 kasus korupsi kelas kakap oleh konglomerasi China lenyap. 

Dalam tautan berita Kompas.com itu tidak terdapat pernyataan dari Luhut Binsar Panjaitan yang meminta kasus-kasus korupsi diputihkan

Berita tersebut hanya merangkum peristiwa gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam, selain status gedung sebagai cagar budaya dan informasi bahwa berkas-berkas perkara dalam penanganan Kejaksaan Agung dipastikan aman. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono memastikan dokumen-dokumen kasus aman dari  kebakaran tersebut. 

"Jika ada berkas yang terbakar (dalam kebakaran di Kejagung), ada sistem pengamanan database. Jadi, kalau ada data fisik yang terbakar masih ada data yang disimpan di database," kata Hari.

Hari menjelaskan dokumen-dokumen kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, baik pidana khusus maupun pidana umum termasuk tahanan Kejagung, berbeda lokasi dengan lokasi kebakaran.

Sumber api daam peristiwa kebakaran itu berasal dari lantai enam gedung utama Kejaksaan Agung tersebut.

Dengan demikian, narasi yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta kasus korupsi diputihkan pascakebakaran di gedung Kejaksaan Agung merupakan informasi hoaks.

Klaim: Luhut minta kasus korupsi diputihkan setelah kebakaran gedung Kejaksaan Agung
Rating: Salah/Hoaks

Cek Fakta: Berkas-arsip perkara hukum hangus dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung? Ini penjelasannya

Baca juga: Bareskrim periksa 19 saksi usut penyebab kebakaran Gedung Kejagung

Baca juga: Kejagung pertanyakan tudingan soal motif kebakaran

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020