Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah minta jajarannya di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan kinerja pengawasan setiap tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

"Saya berharap jajaran Bawaslu kabupaten/kota senantiasa meningkatkan kinerja dalam pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilihan," kata Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, di Palu, Sabtu.

Selain pengawasan tahapan, Bawaslu Sulteng juga berharap jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk memaksimalkan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dari setiap proses tahapan pemilihan.

Baca juga: Bawaslu Sulteng tangani 31 kasus netralitas ASN jelang pilkada

Ruslan mengatakan sejak dimulainya tahapan hingga saat ini jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawalan dan pengawasan pelaksanaan tahapan pilkada.

Dalam perjalanan, kata dia, sejumlah dugaan pelanggaran ditemukan oleh jajarannya. Misalnya, Bawaslu Kabupaten Poso yang telah membuka jalan penanganan tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah, kendati melakukan pelaporan pengaduan kode etik penyelenggara kepada pihak terlapor.

Begitu juga Bawaslu Kabupaten Banggai dan Kabupaten Morowali Utara terhadap keteguhan mengedepankan independensi dan kemandirian dalam rapat pleno atas temuan pelanggaran.

Baca juga: Bawaslu Sulteng : Sanksi pelanggaran netralitas ASN belum berefek jera

"Saya yakin Bawaslu Sulteng dan Bawaslu RI bahkan pihak eksternal telah memberikan masukan atas kasus yang sedang ditangani. Masukan tersebut dibahas dalam pleno pimpinan Bawaslu setempat,” ujarnya.

Ia mengatakan, terkait dengan keteguhan, kemandirian, dan profesionalitas dalam tindak lanjut pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU Pemilihan, ditentukan oleh pimpinan Bawaslu kabupaten setempat melalui kuasa rapat pleno, sehingga apa yang dihasilkan adalah otoritas pleno dengan risiko dan tanggung jawab yang melekat.

Begitu pula dengan Bawaslu Sigi yang telah menyelesaikan sengketa proses pemilihan melalui musyawarah tertutup (mediasi) antara pemohon bakal calon perseorangan dengan KPU setempat.

Baca juga: Bawaslu : Ada empat jenis pelanggaran dalam Pilkada

Ruslan mengapresiasi Bawaslu kabupaten/kota yang telah mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian serta audit coklit dalam upaya menjamin akurasi data Pilkada 2020.

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020