bersepeda di Jakarta meningkat hingga sepuluh kali lipat, namun belum menjadi budaya harian
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merintis pembuatan jalur sepeda sepanjang 65 kilometer pada 2019 seiring dengan tren masyarakat bersepeda yang saat ini kian meningkat.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI membuat 32 kawasan khusus pesepeda di lima wilayah sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD).

Lokasi tersebut berada di Jakarta Pusat sebanyak delapan tempat, Jakarta Barat delapan tempat, Jakarta Utara enam tempat, Jakarta Timur lima tempat dan Jakarta Selatan lima tempat.

Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) merilis jumlah pesepeda di Jakarta meningkat hingga 1.000 persen saat pandemi COVID-19 di Jakarta dibanding Oktober 2019.

Tren tersebut meningkat terutama di kawasan perkotaan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengendalikan penularan COVID-19 agar tidak terus meluas.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengemukakan bahwa bersepeda bagi masyarakat perkotaan baru sebatas untuk berolah raga, namun belum membudaya untuk aktivitas keseharian.

"Tren bersepeda di Jakarta meningkat hingga sepuluh kali lipat, namun belum menjadi budaya harian," katanya.

Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah kota lainnya, seperti Yogyakarta, Semarang, Surakarta, Bandung dan Surabaya.

Baca juga: Bagaimana sebaiknya pengemudi mobil-motor hadapi pesepeda jalan raya?

Djoko mengatakan sepeda menjadi tren karena entitas unik yang memiliki identitas sebagai lambang kebebasan, karena rentang pelayanan pergerakannya.

"Sepeda relatif tidak menuntut 'financial power' yang besar serta menyehatkan tubuh," katanya.

Koridor khusus
Djoko merekomendasikan tiga konsep jalur sepeda yang ideal untuk diterapkan di kota besar demi menunjang keamanan serta kenyamanan pengendaranya.

Pertama, jalur sepeda jenis 'bike path'. Jalur sepeda tidak berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain, dapat bersama atau terpisah dengan pejalan kaki.
 
Warga mengayuh sepedanya saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat, Kementerian Perhubungan menyiapkan regulasi keselamatan pesepeda yang meliputi pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur khusus sepeda serta penggunaan alat keselamatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

"Jalur diperkeras dengan disemen atau paving selebar 1,5 meter. Lokasi dapat dibangun sepanjang tepi jalan raya jika lebar jalan memungkinkan, menggunakan sempadan sungai hingga jalur hijau rel kereta api," katanya.

Jalur jenis tersebut saat ini diterapkan sepanjang 14 kilometer yang membentang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.

Lintasan tersebut mengambil jalur kendaraan bermotor dengan dibatasi 'traffic cone'.

Kedua, lajur sepeda 'bike lane'. Lajur Sepeda berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain dan pergerakan manusia, bertumpangan dengan ruas jalan atau pedestrian.

Jika lebar jalan lebih dari enam meter dan sudah rapi, kata Djoko, pedestrian dapat digunakan untuk pejalan kaki dan sepeda.

Jika tidak, lajur sepeda di tepi kiri jalan, dicat selebar 1,5 meter menggunakan warna tegas.

"Rekomendasi dengan warna hijau," katanya.

Jalur tersebut telah direalisasikan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) yang membentang sepanjang 6,7 kilometer dari Pondok Kopi hingga berakhir di Cipinang, Jakarta Timur.

Jalur yang berada di pinggir aliran kanal ini sangat memanjakan para pesepeda karena terpisah dari jalan raya sehingga relatif aman.

Kini Pemprov DKI Jakarta berencana menyambungkan jalur sepeda BKT dengan jalur baru yang terintegrasi dari Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Baca juga: Tips mudah bawa sepeda pakai mobil

Ketiga adalah rute sepeda atau 'bike route' yang merupakan jalur sepeda untuk dikembangkan di kawasan perumahan, perkantoran, terpadu.

"Jalur sepeda cukup dipasang rambu dan marka sepeda untuk petunjuk pesepeda di titik-titik strategis, seperti persimpangan jalan, bangunan yang menyediakan parkir sepeda," kata Djoko.

Layanan integrasi
Jakarta saat ini masih membutuhkan fasilitas parkiran sepeda berkualitas yang tersedia secara gratis atau sewa, seperti di sekolah, kampus, stasiun, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat rekreasi.

Sejak kurun 2018 Bike to Work Indonesia (B2W) sebagai komunitas yang mendorong penggunaan sepeda sebagai moda transportasi alternatif, khususnya di kota besar menyuarakan petisi agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan parkir khusus sepeda di stasiun se-Jabodetabek.

B2W Indonesia menilai bahwa dibutuhkan kebijakan pemerintah secara menyeluruh di bidang transportasi publik yang mendukung penggunaan sepeda sebagai moda transportasi alternatif yang ramah lingkungan, menyehatkan, dan menjadi solusi mengatasi masalah kemacetan.

"Bersepeda adalah solusi tanpa polusi," ujar Ketua B2W Indonesia, Poetoet Soedarjanto dalam keterangan tertulis.

Sejak 2008 B2W Indonesia telah berulang kali bertemu pimpinan PT KAI untuk membicarakan konsep parkir khusus sepeda di area sekitar stasiun.

Apalagi ketika muncul peraturan bahwa tidak semua jenis sepeda boleh masuk dalam gerbong penumpang.

Meski demikian, hingga kini pembicaraan tersebut belum menemukan titik terang, sementara di sisi lain makin banyak pengguna sepeda yang juga pengguna moda transportasi kereta komuter.

Pada akhirnya, para pesepeda harus mengalah dengan membeli sepeda lipat yang diperbolehkan masuk gerbong penumpang, atau parkir berbayar di tempat kendaraan bermotor di area stasiun.

Baca juga: Kebanjiran permintaan, industri sepeda genjot produksi

“Berbeda dengan kondisi di banyak negara, stasiun-stasiun kereta dilengkapi pula dengan parkir khusus sepeda,” kata Poetoet.

Penyediaan parkir khusus sepeda ini tentunya menjadi dorongan besar bagi para komuter untuk menggunakan sepeda sekaligus mengombinasikannya dengan moda transportasi publik lainnya.

Sewa sepeda
Jakarta saat ini telah menerapkan sistem persewaan sepeda menggunakan bantuan aplikasi "scan barcode" seiring dengan perkembangan penggunaan sepeda yang meningkat dan kemajuan teknologi informasi.

Hingga Juli 2020 sudah terdapat sembilan lokasi penyewaan sepeda di Jakarta yang menyediakan sedikitnya 200 unit sepeda.

Penyewaan sepeda itu berlokasi di Stasiun MRT Bundaran HI, Halte Bus Pelican Crossing Bundaran HI sisi timur, Halte Bus Pelican Crossing Bundaran HI sisi barat, depan Gedung Sinar Mas, Halte Bus Balai Kota sisi selatan, Stasiun Tanah Abang, Museum Prasasti Jakarta Pusat, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis dan Gedung Dinas Teknis Jatibaru.

Untuk menikmati layanan sewa sepeda, pengguna dikenakan tarif Rp3.000 per 15 menit.

Sedangkan denda dikenakan bagi mereka yang tidak parkir di zona bersepeda dengan denda parkir Rp50.000.

Baca juga: DKI bagikan buku saku agar masyarakat bersepeda dengan aman-bijak

Bisnis sewa sepeda di Jakarta bisa dibilang masuk dalam kriteria teknologi tinggi (high-tech), menggunakan kartu cerdas (smart card) dengan RFID yang bisa menyimpan identitas pengguna.

Meminimalkan kehilangan sepeda, karena identitas sudah tersimpan. Struktur biaya yang mendorong perjalanan pendek.
 
Warga menggunakan sepeda gratis di Monas, Jakarta, Sabtu (28/7/2018). Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Gowes selaku operator menyediakan 100 sepeda yang bisa digunakan secara gratis oleh pengunjung Monas, hanya dengan mengunduh aplikasi melalui ponsel pintar. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Aturan keselamatan
Sebanyak tujuh pengendara sepeda dilaporkan terluka dan sepeda mereka mengalami kerusakan usai ditabrak pengendara mobil di depan Gedung Summitmas, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Desember 2019.

Sedangkan Bike to Work (B2W) mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2020, terdapat 29 peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda. Akibat kecelakaan lalu lintas, 58 persen atau 17 pesepeda meninggal dunia.

Kementerian Perhubungan tengah merancang aturan mengenai pedoman teknis keselamatan pesepeda di jalan.

Rangkaian peristiwa kecelakaan yang dialami oleh pesepeda rupanya mendorong otoritas terkait intensif menuangkan peraturan demi ketertiban berlalu lintas.

Setidaknya terdapat beberapa aspek yang dituangkan pemerintah dalam draf Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Pada pasal 3 ayat 2, disebutkan terkait spakbor harus memenuhi persyaratan, di antaranya mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah tipe sepeda seperti sepeda balap dan sepeda gunung serta jenis sepeda lain yang diatur oleh peraturan daerah.

Bel yang berfungsi dengan baik, sistem rem yang berfungsi dengan baik, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning.

Pedal juga wajib dilengkapi dengan empat alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning sebagai penanda keberadaan pengendara sepeda.

Alat pemantul cahaya berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 hingga 90 sentimeter di atas permukaan jalan.

Baca juga: Mobil tabrak sepeda motor di depan pintu 10 Senayan

Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, menggunakan payung saat berkendara dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Pergerakan sepeda harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.

Realisasi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Teknis Keselamatan Bersepeda di Jalan sepertinya akan mendorong pembangunan infrastruktur jalur sepeda yang lebih masif di berbagai daerah.

Selanjutnya menanti kepala daerah yang peduli untuk membangun infrastruktur sepeda di daerah, sehingga sepeda bisa menjadi alat transportasi andalan masyarakat.

Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020