Manokwari (ANTARA) - Kantor Imigrasi di Provinsi Papua Barat diminta meningkatkan fungsi intelijen dalam melakukan pengawasan orang asing di tengah penerapan kebiasaan hidup baru pada masa pandemi virus corona.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Anthonius Ayorbaba di Manokwari, Rabu, mengutarakan bahwa di provinsi ini baru ada dua kantor imigrasi yakni kantor Imigrasi non-TPI Manokwari dan Kantor Imigrasi TPI Sorong.

"Kami berharap pengawasan ditingkatkan. Selanjutnya karena masih dalam situasi pandemi maka pengawasan pintu masuk harus ketat. Berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk antisipasi jangan sampai ada WNA positif COVID-19 yang bebas beraktivitas," ucap Ayorbaba.

Ia mengutarakan, untuk saat ini arus warga negara asing di Papua Barat belum banyak. Pemerintah pusat belum membuka izin secara bebas bagi WNA ke seluruh wilayah Indonesia.

"Sesuai Permenkumham setelah 20 September 2020 baru dibuka izin untuk orang asing masuk. Seperti halnya Denpasar, Bali saat ini baru wisatawan domestik yang banyak untuk Wisman nanti setelah 20 September baru bisa," katanya.

"Untuk di Papua Barat sejauh pemantauan saya saat ini belum ada arus Wisman. Meskipun demikian pengawasan Intelijen harus terus dilakukan," ucapnya menambahkan.

Ayorbaba menyebutkan, pada masa pandemi ini pemerintah memberikan kelonggaran bagi WNA yang masih tertahan di Indonesia termasuk di Papua Barat. WNA yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis akan diperpanjang.

"Di Papua Barat ada beberapa WNA yang izin tinggalnya sudah diperpanjang. Ini kemudahan yang diberikan pemerintah Indonesia bagi WNA ditengah pandemi," pungkasnya.

Di Papua Barat ada beberapa lokasi pariwisata yang biasa dikunjungi wisatawan mancanegara, seperti Raja Ampat, Pegunungan Arfak, Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) di Kabupaten Teluk Wondama dan Teluk Triton di Kaimana.

Selain sektor pariwisata, di Papua Barat pun ada sejumlah perusahaan besar yang cukup banyak mempekerjakan WNA diantaranya BP Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni serta Perusahaan Semen di Kabupaten Manokwari.

Baca juga: Pandemi COVID-19 pengaruhi jumlah WNA bermasalah di Jakbar

Baca juga: Kantor Imigrasi melarang WNA masuk Sukabumi dan Cianjur

Baca juga: Imigrasi Atambua-petugas kesehatan awasi seorang WNA Thailand

Baca juga: Imigrasi perketat pengawasan orang asing

Pewarta: Toyiban
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020