Kita juga perlu mengkritisi dan memberi masukan konstruktif terhadap rancangan perundangan BUMDes ini
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB sekaligus mantan menteri Desa, Pembangunan Daerag Tertinggal dan Transmigrasi (mendes PDTT) Marwan Jafar mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes) sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memperkuat ekonomi desa.

"Inisiatif usulan RUU BUMDes merupakan gagasan populis, sinergis dan implementatif sebagai tindak lanjut dari pengaturan umum dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Presiden Jokowi bahkan menyebut dalam Pidato Kenegaraan Agustusan, perlunya BUMDES untuk mendorong ekonomi rakyat," kata Marwan melalui keterangan pers yang diterima ANTARA Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa usulan RUU BUMDes itu adalah sebagai pengaturan khusus-rinci atas perundangan tentang desa. RUU tersebut juga, katanya, sangat layak didorong untuk menjadi prioritas pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kita juga perlu mengkritisi dan memberi masukan konstruktif terhadap rancangan perundangan BUMDes ini," ucapnya.

Baca juga: Kemendes perkuat data untuk integrasikan upaya pembangunan di desa

Baca juga: Kemendes PDTT dorong desa-desa wisata untuk pemulihan ekonomi


Marwan mengatakan bahwa proses pembahasan RUU BUMDes juga mesti dikawal bersama semua pemangku kepentingan, akademisi, dan juga perlu mendapat masukan dari kementerian dan lembaga terkait serta seluruh fraksi di DPR dan kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai pihak pengusul.

"Lahirnya perundangan yang memayungi keberadaan BUMDes akan sangat strategis. Terutama dalam konteks berperan penting mendorong memperkuat perekonomian rakyat di tingkat desa, pedalaman atau perbatasan," ujarnya.

Peluang-peluang serta kerja sama bisnis maupun sinergi dengan BUMN dan BUMD juga diharapkan dapat terwujud sehingga bisa saling menguntungkan, terukur dan berkelanjutan.

Meski demikian, ia menekankan perlunya mencermati substansi perundangan BUMDes tersebut, antara lain terkait pelaksana operasional BUMDes yang perlu secara langsung ditentukan secara tegas pada RUU BUMDes tersebut untuk menghindari potensi rangkap jabatan.

Kemudian, terkait permodalan atau penyertaan modal, ia menyarankan agar tidak semua penyertaan modal masuk ke BUMDES melalui mekanisme APBDes. Sebaliknya, permodalan dari bank atau dari dana desa bisa melalui APBDes. Sementara itu, hibah dari pihak ketiga mestinya juga bisa langsung masuk ke BUMDes.

"Intinya, mekanisme atau terkait permodalan harus diatur secara jelas dan cukup rinci. Ketiga, proses atau tata cara pendirian BUMDes mesti mentaati dan ada pedoman yang baku serta lembaga yang berwenang memproses serta melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja BUMDes," katanya.

Baca juga: Internet gratis diupayakan Kemendes bantu PJJ daring siswa di desa

"Selain itu, apa bentuk kelembagaan yang tepat atau badan hukum pendirian BUMDes juga harus diatur dan ditegaskan secara jelas, tegas, ekspilisit dan tidak multitafsir. Termasuk apakah bentuk atau badan hukum ini misalnya cukup berdasarkan Peraturan Desa, Surat Keputusan Bupati, Keputusan Menteri atau apa," tuturnya.

Bentuk kelembagaan tersebut, menurut dia, sangat penting jika di kemudian hari muncul masalah pertanggungjawaban secara yuridis.

Sementara itu, Marwan juga mengingatkan bahwa ketentuan menyangkut ancaman hukuman maupun sanksi penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum belum ada pengaturan jelas dan tegas pada RUU BUMDES tersebut.

Pewarta: Katriana
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020