Samarinda (ANTARA) - Sebanyak 4.778 warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendapat remisi menjelang perayaan HUT Ke-75 RI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenhum dan HAM Kaltimtara Agus Subandriyo mengatakan bahwa pemberian remisi kepada mereka terdiri atas Remisi Umum I (pengurangan masa hukuman) sebanyak 4.654 orang dan Remisi Umum II (bebas) sebanyak 124 orang.

"Dari 4.778 orang, untuk Kaltim Remisi Umum I ada 3.853 orang dan RU II ada 100 orang, sementara di Kaltara RU I tercatat 801 orang dan RU II ada 24 orang," kata Agus Subandriyo usai upacara penyerahan remisi umum kepada narapidana di halaman Lapas Kelas II A Samarinda, Minggu.

Baca juga: 7.577 narapidana di Sumsel terima remisi umum HUT RI

Baca juga: HUT ke-75 RI, Kemenkumham Sulsel usulkan remisi 4.757 narapidana


Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengharapkan warga binaan lapas dan rutan yang telah mendapatkan remisi bebas jangan sampai masuk penjara lagi.

"Yang sudah keluar (bebas) jangan kumat lagi," kata Isran Noor menegaskan.

Isran mengatakan bahwa bangsa Indonesia setiap memperingati HUT Kemerdekaan memberikan remisi/pengurangan hukuman kepada narapidana.

"Itulah keistimewaan hari kemerdekaan kita, selalu memberikan remisi. Ada yang bebas murni, ada yang bebas bersyarat. Masih ada yang harus menjalani sisa hukuman," kata Isran.

Isran berpesan kepada warga binaan untuk segera menyesuaikan diri dan mengikuti aturan di dalam lapas dan rutan.

"Melalui remisi diharapkan mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat," kata Isran.

Baca juga: 4.404 narapidana di Aceh diusulkan dapat remisi kemerdekaan

Pewarta: Arumanto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020