Pontianak (ANTARA) - Polair Polda Kalimantan Barat menyita sekitar 1.000 batang kayu log ilegal berbagai jenis di perairan Sungai Kapuas, Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Kami menyita sekitar 1.000 batang kayu log campuran ini, saat kami patroli rutin di Sungai Kapuas, tepatnya di kawasan Sukalanting," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Kalimantan Barat, Komisaris Polisi Muhammad Husni Ramli, di Pontianak, Minggu.

Baca juga: Polda Riau sita 50 ton kayu tanpa dokumen di Kepulauan Meranti

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kapal motor yang menarik rakit kayu dari Terentang tujuan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Mendapat informasi itu, tim kami langsung meluncur ke lokasi, dan benar tepatnya di perairan Sui Asam, Sukalanting (anak Sungai Kapuas) Kabupaten Kubu Raya, kami berhasil mengamankan rakit kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah itu," ujarnya.

Baca juga: Satpolair Sibolga amankan kapal pengangkut kayu ilegal

Kata dia, polisi menangkap seorang pelaku, Ma, yang diduga membawa atau menarik kayu log ilegal itu.

"Kami juga menyita barang bukti, berupa satu buah motor air jenis kato, kemudian kayu log berbagai jenis ukuran kurang sebanyak 1.000 batang, yang kini sudah berada di Dermaga Ditpolair Polda Kalimantan Barat sambil menunggu proses selanjutnya," katanya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku Ma, yakni Pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Siapa saja yang melakukan aktivitas ilegal itu, maka akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku," kata Husni.

Baca juga: TNI AL temukan 1.400 batang kayu diduga ilegal di Sungai Kapuas

Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020