Kudus (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, menyita 750.000 batang rokok ilegal yang dikemas menjadi berbagai merek, Senin kemarin, demikian Kepala KPPBC Kudus, Muhammad Purwantoro, di Kudus, Selasa.

Penyitaan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diperoleh dari salah seorang warga Desa Gemiring Kidul, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara sekitar pukul 21.00 WIB Senin, papar Muhammad Purwantoro.

Dari penggerebekan rumah warga bernama Sugi (50) itu, ditemukan rokok sebanyak 750.000 batang yang dikemas menjadi 128 bal dan sekitar 320 kilogram rokok masih berupa batangan siap kemas.

Petugas juga menemukan sejumlah alat pendukung untuk pengemasan rokok ilegal tersebut yang dikerjakan oleh 13 orang pekerja yang didominasi pekerja perempuan.

Sementara dua orang yang berada di tempat penggerebakan, yakni Sugi (50) dan keponakannya Darmaji (21) terpaksa ditahan petugas Bea Cukai Kudus untuk dimintai keterangan.

"Status mereka hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangannya guna mengungkap pelaku utama dibalik pelanggaran cukai ini," ujarnya.

Keduanya mengaku tidak mengetahui pemilik rokok ilegal itu. "Selama ini, ada orang yang bertugas mengirimkan rokok batangan dan perlengkapan lainnya serta mengambil rokok yang selesai dibungkus oleh para pekerja menjadi tiga merek berbeda."

Penyitaan rokok ilegal sini membuat Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp125,10 juta.

Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2007, pelaku pelanggaran diancam pidana penjara satu hingga lima tahun dan pidana denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009