ANTARA - Mulai hari Senin (10/8) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap di sejumlah jalur di Jakarta. Sebelumnya sejak Senin (3/8), Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kembali kebijakan sistem ganjil-genap namun masih tahap sosialisasi atau belum diberi sanksi tilang. (Pamela Sakina/Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Perwiranta)