tugas Dishub lebih kepada sosialisasinya sedangkan kepolisian untuk penindakannya
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengerahkan 80 personel untuk membantu aparat kepolisian melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor mobil pribadi.

"Kami kerahkan 80 personel, tugas Dishub lebih kepada sosialisasinya sedangkan kepolisian untuk penindakannya," Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, hasil rapat terakhir pihak terkait di Polda Metro, masa sosialisasi diperpanjang sampai 7 Agustus 2020 untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar terbiasa dengan ganjil genap.

Sebelumnya diinformasikan penerapan sanksi bagi pelanggar ganjil genap mulai dilakukan 6 Agustus 2020 setelah dilakukan sosialisasi selama tiga hari mulai dari 3 Agustus 2020.

Baca juga: Pemberlakuan ganjil-genap akibat kepadatan lalu lintas saat PSBB

Jajaran Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menambah masa sosialisasi selama dua hari yakni tanggal 6-7 Agustus 2020 untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat terbiasa dengan ganjil genap yang sempat ditiadakan selama hampir lima bulan.

Menurut Budi, selama tiga hari masa sosialisasi ganjil genap dilakukan, jumlah pelanggar mulai menurun khususnya di wilayah Jakarta Selatan.

Adapun ruas jalan di wilayah Jakarta Selatan yang diterapkan kawasan ganjil genap, yakni di Jalan MT Haryono, Jalan Sudirman, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisinga Mangaraja, Jalan Fatmawati, Jalan Rasunan Said dan Jalan Gatot Subroto.

"Data kendaraan yang ditegur ada di kepolisian, tapi kami dapat laporan dari kepolisian angkanya menurun," kata Budi.

Baca juga: Petugas gabungan bagikan bunga saat sosialisasi ganjil-genap

Budi menambahkan, pihaknya mengerahkan 80 personel untuk membantu jajaran kepolisian menyosialisasikan ganjil genap sampai Jumat (7/8) di wilayah Jakarta Selatan.

Setelah masa sosialisasi, kepolisian akan memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar ganjil genap berupa denda ataupun kurungan.

Tilang diberlakukan untuk mengontrol kepadatan arus lalu lintas di masa pembatasan sosial berskala sosial (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai 3 Agustus 2020.

Baca juga: Kadishub ingatkan penerapan ganjil genap untuk batasi mobilitas warga

Sietem ganjil genap ini kembali diberlakukan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi perpanjangan.

Di seluruh wilayah DKI Jakarta terdapat 25 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap pada Senin-Jumat bagi kendaraan roda empat.

Pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional aturan tersebut tidak diberlakukan. Aturan ini diterapkan pada jam tertentu, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020