Surabaya (ANTARA) - Ratusan pekerja hiburan malam demonstrasi di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin, menuntut Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru dicabut.

"Kami minta ibu wali kota segera mencabut Perwali 33/2020 karena membuat kami tidak bisa kerja selama ini," kata salah satu pekerja karaoke Mirza Azizah saat demo di Balai Kota Surabaya.

Para pendemo tersebut membentangkan puluhan poster dan spanduk berisi tentang keluh kesah mereka karena tidak bekerja selama pandemi COVID-19 dan juga meminta Pemkot Surabaya segera mencabut Perwali 33/2020.

Menurut dia, Perwali 33/2020 yang mempertegas aturan jam malam itu membuat para pekerja hiburan malam tidak bisa bekerja. Akibatnya, lanjut dia, banyak di antara mereka tidak bisa menghidupi diri mereka sendiri apalagi menghidupi keluarganya.

"Kebanyakan kami sendiri juga para janda, terus gimana kami beri makan anak-anak," ujarnya.

Baca juga: Ratusan pekerja aksi di Balai Kota Bandung, tuntut hiburan malam buka
Baca juga: Gugus tugas tes usap 140 pekerja tempat hiburan malam di Cirebon


Selain itu, lanjut dia, mereka juga mengaku sangat kesulitan dalam memenuhi kehidupan sehari-hari, banyak dari mereka sudah kehabisan tabungan.

"Untuk bayar kos aja susah. Kalau dihitung, kami bayar kos Rp1,5 juta sebulan, paling tidak kami harus punya uang Rp50 ribu seharinya," katanya.

Hanya saja, para pekerja malam mengaku kecewa karena ditemui Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya, melainkan hanya diwakilkan oleh Kasatpol PP, Kepala Disparta, dan Kepala BPB Linmas Kota Surabaya saja.

Koordinator lapangan Nurdin mempertanyakan ketidakhadiran Wali Kota Surabaya dan wakilnya.

"Apakah ini menjelang berhentinya jabatan mereka, sehingga mereka enggan temui kami. Jika Pemkot Surabaya tidak mencabut Perwali, maka kami akan demo lagi pada 5 dan 6 Agustus," katanya.

Baca juga: Dinsos NTB salurkan bantuan bagi pekerja hiburan terdampak COVID-19
Baca juga: Pembatalan demo hari buruh dinilai kondusif bagi PSBB di Jakarta


Sementara, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Edison Isir mengatakan pihaknya tetap akan menindak tempat kerja hiburan malam karena memang Perwalinya belum dicabut.

"Perwalinya belum (ditarik) kok. Aksi tidak apa-apa, ini negara demokrasi. Kalau mereka memaksa tidak bisa, terutama mengontrol protokol kesehatannya," ujarnya.

Isir memberikan contoh bahwa tempat hiburan malam di Jakarta, juga belum sepenuhnya buka karena ini masih risiko terjadi penyebaran COVID-19.

"Kalau nanti angka COVID-19 di Surabaya relatif turun, lah ini baru bisa dibuka dengan protokol kesehatan. Kalau melanggar sedikit sudah langsung saja ditutup dan disegel dulu," katanya.

Baca juga: Polisi menilai demo tolak tes cepat dan usap langgar Perwali Denpasar
Baca juga: Gus Nabil: Jangan ada provokasi tolak tes cepat COVID-19

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020