Tangerang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Tangerang Selatan memberikan santunan sebesar Rp486.556.254 kepada ahli waris tenaga medis yang meninggal akibat positif COVID-19.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan yakni Ghazali Dachlan di Tangerang, Kamis, mengatakan pemberian santunan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Kemudian, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/327/2020 tentang Penetapan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akibat kerja sebagai Penyakit Akibat Kerja yang Spesifik pada Pekerjaan Tertentu bahwa COVID-19 dikategorikan PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami PAK karena COVID-19 berhak atas manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dua PPSU DKI kecelakaan, BPJAMSOTEK bayarkan santunan Rp454 juta

Baca juga: Ahli waris terima santunan JKK senilai Rp812 Juta dari BPJAMSOSTEK


Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.82 tahun 2019, jika ada tenaga medis peserta JKK karena PAK, meninggal mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah ditambah santunan pemakaman Rp 10.000.000, santunan berkala sebesar Rp. 12.000.000 dan beasiswa untuk dua orang anak sampai tingkat Perguruan Tinggi.

"Jumlah nilai santunan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada ahli waris adalah sebesar Rp486.556.254," ujarnya.

Ghazali Dachlan menambahkan, ke depan masyarakat harus tahu bila BPJAMSOSTEK bukan hanya untuk perlindungan Jaminan Sosial terhadap risiko yang muncul pada saat bekerja di kantor saja.

Tapi dengan adanya Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/327/2020 tentang Penetapan Corona Virus Disease 2019 sebagai Penyakit Akibat Kerja, seluruh Tenaga Medis yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK juga mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.*

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan kematian kepada Pemkab Gowa

Baca juga: BPJamsostek bayarkan santunan kematian di Kepulauan Seribu

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020