Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok membenarkan adanya pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya melalui jejaring media sosial.

"Iya betul, pencemaran nama baik di media sosiallah ya," kata Kuasa Hukum Basuki, Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis.

Ramzy mengatakan penghinaan tersebut berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui Instagram resmi Basuki beberapa waktu lalu.

"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," katanya.

Meski demikian Ramzy tidak menjelaskan tentang konten penghinaan itu. Dia hanya mengatakan hinaan tersebut ditujukan kepada Basuki dan keluarganya.

"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," kata dia.

Baca juga: Cek fakta: Benarkah suku Dayak dukung Ahok sebagai Kepala Ibu Kota Negara?
Baca juga: Ikut kehilangan, Sri Mulyani hingga Anies Baswedan sebut Glenn teman


Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

Ramzy tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus pencemaran nama baik yang dialami BTP. Dia menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada polisi.

"Itu Polda mau rilis baiknya nunggu Polda dulu saja yang ngomong," katanya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020