Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang mahasiswa asal Lamongan berinisial ENP (27), karena kedapatan menanam ganja di rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka ENP menanam ganja di sebuah pot tanaman, di tempat tinggalnya.

"Dari informasi tersebut, kami menggeledah kamar kos tersangka dan menemukan pohon ganja setinggi 32 centimeter," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

Baca juga: Polisi tangkap tersangka pemilik 17 pohon ganja di Kabupaten Malang

Leonardus yang akrab disapa Leo tersebut menambahkan, selain menemukan satu tanaman ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa bibit ganja yang rencananya akan ditanam oleh pelaku.

Leo menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi untuk kepentingan pribadi. Dalam penyelidikan, tersangka mengaku tanaman ganja itu dibeli dari seorang rekannya yang saat ini diburu oleh polisi.

"Mulanya, ia membeli bibit berupa pohon ganja setinggi sepuluh centimeter. Kemudian, ia juga menyimpan bibitnya. Kami masih mencari (bibit maupun pohon ganja) lainnya. Kemungkinan menanam lebih dari satu," kata Leo.

Baca juga: Seorang petani ditangkap polisi karena menanam ganja

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan bibit ganja tersebut dari rekannya yang bernama Arief. Untuk satu pohon ganja setinggi sepuluh centimeter tersebut dibeli seharga Rp300 ribu, sementara bibit ganja seharga Rp100 ribu.

"Saya membeli dari teman minum kopi saya. Tanamannya Rp300 ribu, bibitnya Rp100 ribu, jadi total Rp400 ribu," kata tersangka ENP di depan awak media.

Tersangka mengatakan, ganja tersebut baru ditanamnya beberapa bulan terakhir, dan belum sempat digunakan.

"Baru dua bulan (menanam ganja). Selama ini juga belum sempat pakai," ujar tersangka.

Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap pria berkebun ganja di Kemang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020