Mereka sudah tidak lagi masuk kantor dalam waktu yang sangat lama
Minahasa Tenggara (ANTARA) - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara diberhentikan dalam waktu sebulan terakhir, karena telah melakukan pelanggaran berat.

"Sudah ada tiga ASN yang kami berhentikan melalui mekanisme sidang majelis kode etik dan perilaku ASN. Mereka ini terbukti telah melakukan pelanggaran berat, sehingga sanksinya harus pemberhentian," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos, di Ratahan, Minggu.

Dia mengungkapkan, ketiga ASN tersebut telah melakukan pelanggaran, yaitu tidak melaksanakan tugasnya sebagai ASN.

"Mereka sudah tidak lagi masuk kantor dalam waktu yang sangat lama, sehingga diberikan sanksi pelanggaran kode etik seperti dalam PP 53 tentang disiplin ASN," katanya.
Baca juga: Oknum ASN tersangkut kasus narkoba terancam diberhentikan


Lebih lanjut, kata David, Pemkab Minahasa Tenggara khususnya Bupati James Sumendap yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menegaskan penerapan disiplin bagi ASN secara ketat.

"Kami tidak lagi menoleransi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggaran," ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada para kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara agar menerapkan disiplin terhadap ASN.

"Kepala perangkat daerah harus membina disiplin para ASN, sehingga tidak ada lagi yang harus dihadapkan pada sidang kode etik yang ujung-ujungnya harus ada pemecatan," katanya pula.

ASN yang diberhentikan yakni dua orang dokter spesialis, dan staf pelaksana.
Baca juga: Pemkab Sangihe berhentikan 12 ASN

Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020