NHD diperiksa sebagai tersangka
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) perihal dokumen-dokumen yang telah disita dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"NHD diperiksa sebagai tersangka, di mana penyidik mengonfirmasi dokumen-dokumen yang telah dilakukan penyitaan berdasarkan izin Dewas (Dewan Pengawas KPK) terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK hari ini juga memeriksa karyawan swasta/pengacara Moh Bashori sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi Bashori mengenai dugaan pemberian uang oleh tersangka Hiendra kepada tersangka Nurhadi dan tersangka Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi.

"Terkait perkara yang dihadapi oleh tersangka HSO dengan PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara) serta dugaan perkara pemalsuan akta tersangka HSO," ujar Ali.
Baca juga: KPK panggil notaris dan pengacara saksi kasus suap-gratifikasi Nurhadi


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Tiga tersangka tersebut, juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK panggil empat saksi dalami kasus suap dan gratifikasi Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020