Tidak benar kalau Pemerintah berfokus pada sektor ekonomi saja
Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tetap memprioritaskan kebijakan penanganan kesehatan masyarakat, tetapi tidak meninggalkan kebijakan pemulihan ekonomi dan penanganan masalah sosial.

“Tidak benar kalau Pemerintah berfokus pada sektor ekonomi saja. Tetapi, sektor kesehatan menjadi prioritas dengan tidak meninggalkan sektor ekonomi dan sosial, dan keuangan,” kata Moeldoko, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Menurut mantan Panglima TNI itu, dalam struktur Komite Penanganan COVID-19 dan PEN sudah jelas terdapat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang memiliki tugas dan kewenangan seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Kebijakan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pun, ujar Moeldoko, Pemerintah telah mengatur keberadaan dan wewenang dari Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Doni memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah pandemi COVID-19.

“Dalam struktur jelas, tugas fungsi dan peran Pak Doni selaku mantan Ketua Gugus Tugas tetap melekat dalam organisasi yang baru,” ujar dia.
Baca juga: Bamsoet: Komite Penanganan COVID dan Ekonomi segera koordinasi daerah
 

Ke depannya, keseimbangan antara program penanganan kesehatan masyarakat dan ekonomi akan terlihat jelas dalam program-program yang dihasilkan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN.

Program itu akan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, agar tetap menjaga keseimbangan antara "rem" dan "gas" dalam penanganan masalah kesehatan dan ekonomi.

“Semuanya tersiapkan dengan baik dan tak perlu ‘wah ini pemerintah condong ke ekonomi, abai ke kesehatan’, tidak ya,” ujarnya pula.

Dia menuturkan Komite Kebijakan COVID-19 dan PEN juga bisa meminta bantuan aparat TNI dan Polri. Misalnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo atau para kepala daerah bisa meminta dukungan aparat TNI dan Polri untuk mengendalikan situasi pandemi COVID-19.

“TNI ada UU operasi militer selain perang, di Pasal 7 dalam UU 34 (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI) sudah jelas tugas-tugas perbantuannya. Jadi mau dimasukkan ke Gugus Tugas atau tidak, begitu TNI diminta sudah otomatis. Polisi juga demikian. Tugas-tugas fungsi itu melekat pada berbagai peran negara untuk atas situasi,” ujar Moeldoko.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Kebijakan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui Perpres itu, Pemerintah membentuk tiga unsur yakni Komite Kebijakan terkait Penanganan COVID-19 dan PEN, Satgas Penanganan COVID-19 dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Baca juga: Mensesneg sebut pemerintah tetap prioritaskan tangani kesehatan

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020