Pandeglang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melimpahkan berkas perkara kasus Ahmad Dimyati Natakusuma ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

"Ya,kami sudah menerima berkas tersebut dari Kejati Banten," kata Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Pandeglang Yanto Budiyanto di Pandeglang, Jumat.

Berkas perkara mantan Bupati Pandeglang yang saat ini anggota komisi III DPR tersebut dilimpahkan oleh tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, salah satu diantaranya adalah Andri Winanto.

Menurut Yanto, berkas tersebut terdiri dua bagian, pertama berkas barang bukti (bb) dan yang kedua berkas pemeriksaan saksi-saksi.

"Kedua berkas tersebut masing-masing sekitar 600 lembar," terang Yanto seraya mengatakan, ketiga jaksa dari Kejati Banten tersebut diterimanya di ruang Panmud Pidana PN Pandeglang.

Ia mengaku, belum bisa memastikan kapan perkara itu akan disidangkan, karena setelah berkas diterima olehnya, kemudian diserahkan ke Ketua PN Pandeglang.

Selanjutnya ketua PN Pandeglang yang menunjuk majelis hakim mana yang akan memegang perkara tersebut.

"Setelah majelis ditunjuk, baru menentukan waktu sidangnya. Dan yang menentukan waktu sidang juga adalah majelis hakim," ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Yanto, biasanya setelah berkas diterima PN dan jika tidak ada masalah, maka dalam waktu satu minggu sudah bisa masuk ke persidangan.

Selain itu, Yanto juga menjelaskan, dalam berkas itu tertulis 8 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan turut dalam persidangan kasus Dimyati nanti, diantaranya, Eri Ariansyah, Waluyo, E Pakpahan, Zaenunsyah, Hery Sulaeman, Andri Winarto, Hery dan Ratna.

Kasus yang menimpa politisi dari PPP ini berawal ketika tahun 2006 sebagai Bupati Pandeglang dia mengajukan pinjaman ke Bank Jabar-Banten senilai Rp200 miliar.

Untuk memuluskan niatnya itu, Dimyati lalu memberikan uang kepada 45 anggota dewan dengan jumlah bervariasi yang keseluruhannya Rp1,5 miliar. Sebab sebagai bupati tentu dia harus minta persetujuan dari anggota DPRD Pandeglang.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009