Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua personel polisi yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial KS.
 
"Dari 17 orang yang diamankan, sebanyak delapan orang kami tetapkan sebagai tersangka dan sembilan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Selasa.
 
Ditanya mengenai identitas kedelapan orang tersangka dalam kasus tersebut, Kapolrestabes masih belum bisa memberikan keterangan.
 
Ia hanya mengatakan bahwa delapan orang tersebut terdiri dari tujuh orang laki-laki dan satu orang perempuan.
 
Kapolrestabes juga mengatakan bahwa tujuh orang yang sebelumnya dinyatakan positif narkoba, saat ini sudah diproses hukum oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan.
 
"Dari 17 orang kita lakukan tes urine, dan 7 orang positif amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk diproses," ujarnya.
 
Baca juga: Bertambah, 17 orang diamankan terkait penganiayaan polisi di Medan

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap dua anggota polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumut, yakni Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario yang dianiaya diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KS terjadi pada Minggu (19/7) malam di Diskotik Retro, Gedung Capital Building.
 
Saat itu terjadi keributan antara kelompok KS dengan kelompok lain. Tak diketahui penyebabnya, keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut.
 
Melihat itu, Bripda Mario pun menghindar, namun nasib malang kepada Bripka Karingga yang menjadi korban KS dan rekannya yang diketahui berjumlah 20 orang secara membabi buta menyerangnya dengan cara memukul dan menendang korban mulai dari lantai atas hingga ke halaman parkir gedung tersebut.
 
Bripka Mario mencoba melerai, namun malah mendapat pukulan benda tumpul. Tidak lama berselang, tim Opsnal Intel mendapat informasi tentang kejadian tersebut dan turun ke lokasi dan membawa dua oknum polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
 
Akibat peristiwa tersebut, Bripka Karingga mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala agak legok ke dalam akibat pukulan benda tumpul, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet dan lebam di wajah.
 
Sementara Bripka Mario mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri.

Baca juga: Enam personel polisi di Sumut dinyatakan bersalah aniaya saksi

Baca juga: Empat pria diamankan terkait dugaan penganiayaan polisi

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020