ANTARA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan aturan penumpang Kereta Rel Listik (KRL) wajib memakai baju lengan panjang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Adaptasi Kebiasaan Baru. (Sugiharto Purnama/Soni Namura/Perwiranta)