Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Indo Barometer Asep Saepudin menilai partai politik yang mengusung mantan pecandu narkoba sebagai calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember 2020, berarti gagal kaderisasi.

"Partai itu gagal kaderisasi. Seolah tidak ada pilihan sama sekali di partai itu. Memang cuma satu-satunya?" ujar Asep di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, parpol seharusnya mengusung calon kepala daerah yang tidak memiliki cacat moral, salah satunya pernah terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kata dia, dapat dijadikan pedoman oleh parpol dalam mengusung calon kepala daerah.

Baca juga: PPP janji tak usung mantan pecandu narkoba di pilkada

Untuk itu, Asep mengatakan bahwa penjaringan calon kepala daerah oleh partai politik harus diperketat dengan memperhatikan rekam jejaknya, integritas, kapasitas, dan kredibilitasnya.

Ia menekankan bahwa metode penjaringan oleh partai harus terukur. Kalau terukur, biasanya calon yang diusung itu mendekati kualitas yang bagus.

"Selain itu, lebih mengutamakan objektivitas dalam penjaringan. Bagaimanapun calon yang akan diusung itu otomatis dari dua aspek, aspek kepribadiannya bagus, kemampuannya oke," katanya.

Aspek kepribadian yang dimaksudkannya, yakni dipersepsikan dalam hal positif memiliki kewibawaan dalam memimpin, merakyat, dan menguasai masalah di daerah tersebut.

Berbeda jika calon kepala daerah tersebut dipersepsikan negatif, misalnya pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, berzina, judi, pemabok, dan korupsi.

Baca juga: KPU: Rancang syarat calon kepala daerah tidak pernah lakukan KDRT

Sementara itu, dari aspek kemampuan, kata Asep, adalah calon kepala daerah yang mampu menangani masalah perekonomian, seperti menciptakan lapangan kerja.

"Jadi, aspek kepribadian dan kemampuan calon itu harus diperhartikan partai dalam mengusung calon kepala daerah," katanya.

Ia mengingatkan jika partai mengusung calon kepala daerah yang tidak memiliki kredibilitas, akan berbahaya. Pasalnya, jika pemimpin yang diusung partai itu pada masa kepemimpinannya bermasalah, akan merugikan masyarakat di daerah tersebut.

"Ya, logikanya kalau partai memberikan kader sebagai calon dan bermasalah nanti, setidaknya akan menurunkan elektabilitas partai di daerah itu, mencemarkan nama baik partai, sehingga pilihan masyarakat terhadap partai itu drop. Akan berpengaruh besar itu," katanya mengingatkan.

Baca juga: Harus Pancasilais, syarat calon peserta pilkada dari Hanura

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 Ayat (2) Huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani rehabilitasi.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020