Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis, untuk membahas pembagian bantuan sosial atau bansos untuk warga yang terdampak pandemi COVID-19.

Ditemui sesudah bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa harus ada perspektif yang sama antara program bansos pemerintah daerah dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau Kementerian Sosial.

"Karena memang ada beberapa program dari masing-masing gubernur, itu beragam pelaksanaan bansos tersebut secara nasional, tentu harus memiliki perspektif yang sama," ujar Ghufron.

Ghufron mencontohkan kebijakan Kementerian Sosial yang memisah bantuan sosial untuk
warga terdampak COVID-19 dengan program batuan kementerian lainnya, seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Kemensos salurkan bansos di GOR Karet Jakarta Pusat
Baca juga: Baru Rp1,2 triliun anggaran bansos COVID-19 DKI yang terserap


Hal tersebut, kata Ghufron, untuk menghindari adanya pemberian bantuan sosial ganda kepada warga, karena seluruh warga termasuk juga penerima PKH mengalami penurunan ekonomi.

"Secara ekonomi turun apalagi yang PKH, sebelum kondisi COVID-19 sudah tidak sejahtera, kemudian pasti akan tambah turun sehingga memang memungkinkan ada menimbulkan bantuan ganda," katanya.

Itu yang diselaraskan. "Perspektifnya masing-masing kementerian dan pemda supaya satu pandangan," ujarnya.

Kendati demikian, Ghufron menyatakan bahwa pembagian bantuan sosial hingga saat ini belum maksimal lantaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terkait warga penerima bansos.

"Misalkan warga yang sudah meninggal atau pindah namun di DTKS masih terdata ini jadi PR juga," katanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020