Mamuju (ANTARA News) - Dua stasiun radio milik pemerintah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat, disegel oleh Balai Monitor (Balmon) Frekuensi Radio kelas II Makassar karena tidak memiliki izin siaran.

Penyegelan dua stasiun radio milik pemerintah di Kota Mamuju itu dilakukan Balmon Frekuensi Radio kelas II Makassar bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar, dibantu aparat Kodim dan Polres Mamuju.

Petugas menyegel dua stasiun radio itu saat menggelar razia terhadap stasiun radio yang tidak berizin siaran di Mamuju.

Dua stasiun radio yang disegel tersebut yaitu Radio Banua Malaqbi (RBM) milik Pemerintah Provinsi Sulbar, dan Radio Suara Manakarra milik Pemerintah Kabupaten Mamuju.

Balmon Makassar juga menyegel tiga radio komunitas, dan satu radio publik yang bersiaran tanpa izin, yakni Radio Tasha News, Radio Gelamor FM dan Radio Gozilla, serta Radio M-Tree.

Petugas Balmon Frekuensi Radio kelas II Makassar Jefry Massekke mengatakan, penyelenggaraan siaran radio tanpa izin tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Menurut dia, ancaman pidana terhadap pelanggaran itu bisa hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp400 juta.

Namun, kata dia, karena seluruh pemilik stasiun radio tersebut berjanji akan mengurus izin operasi/siaran, maka sanksi yang diberikan hanya berupa pembinaan dengan menyegel stasiun radio mereka.

"Kami masih mentolerir dan belum menyita seluruh perlengkapan yang dimiliki masing-masing radio yang disegel itu, karena mereka telah membangun komitmen dengan KPID Sulbar untuk segera mengurus izin siarannya," katanya.

Jika dalam waktu dekat mereka tidak mengurus izin, maka peralatan mereka dapat disita.

Sementara itu, anggota KPID Sulbar Andi Fachruddin meminta kepada stasiun radio yang telah disegel dapat segera melengkapi perizinannya agar dapat kembali mengudara.

"Kami meminta kepada stasiun radio tersebut untuk mengurus perizinannya, karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang telekomunikasi.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009