Dari 216 pekerja migran tersebut 14 orang diantaranya merupakan pekerja dan kelompok rentan yang kasusnya ditangani KBRI Kuala Lumpur, 19 orang dalam keadaan hamil, balita tujuh orang dan lansia empat orang.
KUALA LUMPUR (ANTARA) - Sebanyak 216 pekerja migran ilegal dipulangkan ke Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan kapal feri Pacific Jet Star I dari Pelabuhan Port Klang, Negara Bagian Selangor, Malaysia, Kamis .

Mereka diberangkat menuju Pelabuhan Teluk Nibung dari Pelabuhan Port Klang sekitar pukul 13.00 waktu Malaysia dengan lama perjalanan sekitar enam jam setelah sebelumnya menyelesaikan proses administrasi dan Imigrasi.

Pemulangan tersebut merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemprov Sumatera Utara, Diaspora Indonesia Chapter Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur.

Dari 216 pekerja migran tersebut 14 orang diantaranya merupakan pekerja dan kelompok rentan yang kasusnya ditangani KBRI Kuala Lumpur, 19 orang dalam keadaan hamil, balita tujuh orang dan lansia empat orang.
Baca juga: 284 PMI ilegal dideportasi dari Malaysia melalui Tanjungpinang
Baca juga: KBRI Amman pulangkan 19 pekerja migran lewat program amnesti Jordania


Hadir dalam pemulangan tersebut Sekretaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dahlia Kusuma Dewi, Wakil Atase KBRI Kuala Lumpur John Paul, lokal staf dari Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur dan Sekretaris Diaspora Indonesia Chapter Malaysia Lukmanul Hakim.

Sekretaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dahlia Kusuma Dewi mengatakan pemulangan kali ini merupakan perjalanan (trip) kelima untuk pemulangan via jalur laut oleh Pemerintah Daerah.

Pemulangan pertama oleh Pemda Batubara, pemulangan kedua oleh Pemda Tanjung Balai dan pemulangan ke tiga oleh Pemda Asahan.

"Pemulangan hari ini diselenggarakan Pemerintah Asahan sehingga fokus ke warga Asahan yang mengkoordinasikan adalah Pemda dan koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur karena menyangkut warga Asahan di Malaysia dan ada bantuan juga dari warga Indonesia yang ada di Malaysia," katanya.
Baca juga: Polda Kepri tetapkan dua tersangka penyelundup pekerja migran ilegal
 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020