Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat melakukan pencekalan terhadap terpidana kasus kriminal yang tidak masuk daftar merah pemberitahuan atau "red notice" Interpol.

"Seandainya dia masuk dengan benar, dia tidak bisa kami halangi karena dia tidak masuk dalam 'red notice'," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Jaksa Agung heran Djoko Chandra bisa datang ke Indonesia 8 Juni lalu

Hal yang sama bisa saja terjadi dalam peristiwa masuknya terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, yang telah buron bertahun-tahun, ke Indonesia.

"Seandainya dia masuk dengan cara yang benar (melalui pintu perlintasan keimigrasian), karena menurut Interpol, Djoko Tjandra sudah tidak masuk lagi dalam daftar merah pemberitahuan Interpol sejak 2014," katanya.

Baca juga: MAKI sebut Djoko Tjandra tidak terdeteksi imigrasi karena ganti nama

"Jadi kalau seandainya dia masuk dengan benar, ya. Dia tidak bisa kami halangi karena dia tidak masuk dalam 'red notice'," kata Yasonna.

Namun, sampai hari ini, Yasonna mengatakan bahwa nama Djoko Tjandra tidak pernah ditemukan masuk ke Indonesia melalui pintu perlintasan keimigrasian.

Ia mengatakan bahwa Kemenkumham sudah melakukan pengecekan terhadap semua data perlintasan keimigrasian di pelabuhan dan bandara untuk melacak apakah benar Djoko Tjandra telah masuk ke Indonesia pada 8 Juni 2020.

Baca juga: Yasonna tak menampik kemungkinan Djoko Tjandra mengubah nama

"Yang pasti kalau dari segi perlintasan keimigrasian sampai sekarang tidak ada. Kami sudah cek semua data perlintasan, baik laut, laut itu misalnya (pelabuhan) Batam, maupun udara, misalnya di (Bandara) Kualanamu (Medan), (Bandara) Ngurah Rai (Bali), apalagi itu, enggak ada sama sekali namanya Djoko Tjandra," ujar Yasonna.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020