Sebelum COVID-19 ada banyak aktivitas di pesisir dan perairan yang secara tidak langsung saling terkait dan memungkinkan adanya pengawasan di daerah pesisir serta perairan. Aktivitas tersebut saat ini terhenti karena adanya kebijakan pembatasan sosia
Jakarta (ANTARA) - Praktik tangkap ikan dengan cara yang merusak lingkungan (destructive fishing) diyakini meningkat di perairan Indonesia dan Filipina selama masa pembatasan dan karantina akibat COVID-19, demikian isi seminar virtual (webinar) yang diadakan @america dan SIEJ, Kamis.

Dalam webinar yang diadakan Pusat Kebudayaan Amerika Serikat di Jakarta, @america, bersama Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), sejumlah pembicara dari Indonesia dan Filipina menjelaskan maraknya praktik tangkap ikan merusak yang terjadi karena berkurangnya pengawasan dari aparat serta masyarakat selama pandemi.

"Di saat dunia fokus menanggulangi pandemi, banyak negara melaporkan bertambahnya jumlah praktik penangkapan ikan ilegal di perairan mereka," kata perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Beney Lee, saat membuka sesi diskusi.

Pendapat Lee sejalan dengan penjelasan dari Ines Yostina, seorang peneliti kelautan dari World Resources Institute (WRI) Indonesia. WRI merupakan lembaga think-tank yang menyoroti berbagai isu lingkungan, termasuk di antaranya keanekaragaman hayati di lautan.

Baca juga: Polda Kaltara amankan WN Filipina terkait kasus "illegal fishing"
Baca juga: Edhy Prabowo bantah KKP tidak prioritaskan berantas "illegal fishing"
Baca juga: Satu kapal ikan ilegal Vietnam tangkapan Bakamla diserahkan ke KKP


Ines menjelaskan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah memengaruhi kegiatan pengawasan yang dapat mencegah praktik tangkap ikan di sejumlah titik perairan yang kerap ditargetkan pelaku destructive fishing.

Praktik tangkap ikan merusak mencakup seluruh kegiatan yang berdampak mematikan terhadap biota serta ekosistem laut. Kegiatan menangkap ikan dengan memakai racun, bom, dan alat peledak, merupakan contoh praktik tangkap ikan merusak.

"Sebelum COVID-19 ada banyak aktivitas di pesisir dan perairan yang secara tidak langsung saling terkait dan memungkinkan adanya pengawasan di daerah pesisir serta perairan. Aktivitas tersebut saat ini terhenti karena adanya kebijakan pembatasan sosial dan jaga jarak, khususnya selama pandemi COVID-19," kata Ines.

Pernyataannya itu merujuk pada pengakuan sejumlah operator wisata di pesisir yang mengatakan praktik tangkap ikan merusak meningkat saat kegiatan warga di pinggir laut berkurang.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam laman resminya menyampaikan sepanjang Januari sampai April 2020, pihaknya telah menangkap 249 awak kapal asing dan lokal karena melakukan tangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

KKP juga mengumumkan pihaknya telah mengamankan 111 kapal nelayan dari Vietnam, 53 dari Filipina, 52 kapal Indonesia, 31 perahu nelayan Myanmar, satu kapal dari Malaysia, dan satu kapal Taiwan sejak awal 2020.

Sementara itu pada pertengahan Juni 2020, KKP mengamankan dua kapal pencuri ikan masing-masing berbendera Malaysia dan Filipina di Selat Malaka dan Laut Sulawesi.

Menurut penelusuran Ines, ada 31 titik perairan di Indonesia yang kerap disasar para pelaku "destructive fishing". "Sebagian besar wilayah itu berada di daerah timur," kata dia, seraya menunjukkan beberapa titik perairan yang rawan berada di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat; Flores Timur, Nusa Tenggara Timur; Halmahera Selatan, Maluku Utara; dan Tojo Una, Sulawesi Tengah.

Sejalan dengan temuan Ines di Indonesia, wartawan pegiat isu lingkungan asal Filipina, Leilani Chavez, menyampaikan maraknya praktik tangkap ikan merusak juga terjadi di negaranya selama pandemi.

Chavez, yang saat ini bekerja untuk Mongabay, media khusus isu lingkungan, menerangkan, tingginya kasus "destructive fishing" selama pandemi, kemungkinan terjadi karena pandemi terjadi bertepatan dengan musim tangkap ikan pada pertengahan Maret sampai Mei. Namun pada periode itu, pengawasan dari aparat dan komunitas berkurang karena adanya kebijakan semi-karantina di Filipina.

Baca juga: KKP tangkap dua kapal asing lakukan illegal fishing
Baca juga: 2 kapal ikan Malaysia ditangkap saat "illegal fishing" di Selat Malaka

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020