dalam menetapkan kebijakan pemerintah sangat berhati-hati
Jakarta (ANTARA) - Tenaga ahli utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) Febry Calvin Tetelepta mengatakan pengendalian sektor transportasi oleh pemerintah dilakukan untuk melindungi publik dari bahaya COVID-19.

"Inilah konsekuensi dari adaptasi kebiasaan baru, disiplin menerapkan protokol kesehatan agar masyarakat tetap aman dan nyaman bepergian menggunakan transportasi publik,” ujar Febry dalam podcast di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, sebagaimana siaran pers di Jakarta, Rabu.

Febry mengatakan pemerintah melakukan pembatasan jumlah penumpang pada sektor transportasi untuk melindungi warga dari penyebaran COVID-19, serta mewajibkan penyedia layanan transportasi publik menerapkan 50-70 persen okupansi penumpang, hingga penyediaan sarana kebersihan sesuai protokol kesehatan.

Pemerintah juga meminta operator transportasi untuk menyediakan fasilitas yang memadai sehingga penumpang merasa aman dan nyaman.

Menurut dia, transportasi merupakan salah satu sektor yang paling terkena dampak pandemi COVID-19.

Baca juga: Dokter: Lakukan protokol saat naik kereta cegah terpapar COVID-19
Baca juga: Bandara Ngurah Rai terapkan protokol kesehatan secara ketat


Febry menjelaskan, pengendalian terhadap transportasi bukan bermaksud untuk melarang, tapi bertujuan untuk membatasi.

Pemerintah melihat dua hal dalam memutuskan kebijakan sektor transportasi. Pertama mobilitas orang bisa menyebabkan kenaikan penderita COVID-19. Kedua, mobilitas barang dan orang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan pelayanan dalam penanganan pandemi.

“Maka dalam menetapkan kebijakan pemerintah sangat berhati-hati. Kepentingan masyarakat harus dikendalikan, juga agar kepentingan penanganan pandemi ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Perhatian terhadap para operator juga diberikan dalam bentuk subsidi BBM, relaksasi pajak dan mengkaji bantuan mengenai subsidi untuk transportasi.

Selain itu, ada refocusing anggaran terhadap transportasi milik BUMN, seperti PT Kereta Api Indonesia, untuk menghentikan pembangunan fasilitas-fasilitas yang membutuhkan biaya yang tinggi.

Baca juga: Kemhub tindak operator moda transportasi lampaui kapasitas penumpang
Baca juga: Droplet kecil bertahan 15 menit, jangan bicara di transportasi publik


Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar, mengatakan pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang selama ini telah dilaksanakan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pemakaian masker bagi penumpang, dan selalu mengedukasi penumpang untuk selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga mengeluarkan beberapa kebijakan baru wajib dilaksanakan bagi petugas maupun pengguna KRL untuk melengkapi protokol kesehatan yang telah berjalan selama ini.

Pada waktu-waktu tertentu saat padat pengguna akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali.

“PT KCI juga menyediakan fasilitas wastafel tambahan. Selain itu fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga tersedia,” ujar Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba.

Baca juga: Bank DKI ajak masyarakat bertransaksi nontunai di transportasi publik
Baca juga: Bandara Bali implementasikan protokol kesehatan sambut normal baru


Kereta dan stasiun juga rutin dibersihkan baik saat beroperasi melayani penumpang maupun selepas jam operasional. Pembersihan ini dilengkapi dengan cairan disinfektan dan penyemprotan disinfektan rutin di stasiun maupun sarana KRL.

Permukaan-permukaan yang rutin disentuh penumpang di stasiun seperti vending machine, gate tiket elektronik, tempat duduk, hingga pegangan tangga juga rutin dibersihkan.

Pengguna diimbau untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler. Aturan lainnya adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL dan kelompok lansia diatur untuk menggunakan KRL hanya pada waktu-waktu di luar jam sibuk.

Baca juga: Anies: Semua pengguna kendaraan umum sudah bermasker
Baca juga: Bisa bawa penumpang lagi, Gojek siapkan prosedur layanan transportasi




 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020