Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 setelah tertunda selama tiga bulan akibat pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.

"Setelah tertunda selama tiga bulan, tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 secara resmi dilanjutkan kembali pada 15 Juni," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Bantul, Selasa.

Baca juga: KPU Bantul gandeng Bawaslu telusuri rekam jejak calon PPS

Menurut dia, kelanjutan tahapan pemilihan ini didasarkan pada Surat KPU RI Nomor 258 yang salah satu diktumnya menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan Tahun 2020 dimulai pada 15 Juni 2020.

Selanjutnya, kata dia, KPU Bantul menindaklanjuti dengan menetapkan Surat Keputusan (SK) KPU Bantul Nomor 119 untuk melanjutkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020.

Didik menjelaskan bahwa tahapan pertama yang dilakukan adalah mengaktifkan kembali badan ad hoc yaitu panitia pemilihan tingkat kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) beserta sekretariatnya.

Baca juga: Bawaslu Bantul awasi kebijakan pejabat enam bulan pra-penetapan paslon

"Sebelum diaktifkan, PPK yang berjumlah 85 orang dan PPS yang berjumlah 225 orang ini sudah melalui penilaian kembali yang dilakukan secara daring. Selain itu, PPK dan PPS itu juga diminta mengisi surat pernyataan sehat," katanya.

Dalam surat pernyataan ini, menurut dia, semua PPK dan PPS menyampaikan riwayat kesehatan serta riwayat perjalanan ke luar kota selama sebelum diaktifkan.

"Hal ini untuk mengantisipasi potensi penularan COVID-19 di kalangan penyelenggara pemilihan," katanya.

Baca juga: Bawaslu Bantul ingatkan bakal pasangan calon bisa didiskualifikasi

Sementara itu, anggota KPU Bantul Musnif Istiqomah mengatakan bahwa PPK dan PPS ini akan bekerja selama delapan bulan terhitung sejak 15 Juni 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.

"Dalam menjalankan tugasnya PPK dan PPS ini harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul tersebut.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020